Berita Kriminal

Aipda M, Anggota Polres Bekasi Terlibat Kasus Perdagangan Ginjal Internasional, Diperiksa Propam

Dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini, selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga bakal kena sanksi kode etik Polri.

|
Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023) (Nurmahadi)   

Kombes Hengki Haryadi menjelaskan Aipda M berperan untuk membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Rp 3.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Hari Terakhir, PT HLI Green Power Butuh Equipment BM Technician

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH.

Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Kombes Hengki Haryadi. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved