Prostitusi Online

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Pria saat Open BO di Tambun

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan, kejadian berawal saat korban melakukan pemesanan Open BO melalui aplikasi MiChat.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan Unit Jatanras Polsek Tambun menangkap empat pelaku pembacokan pria saat lakukan open BO (prostitusi online). 

"Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban. Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara," katanya.

Sedangkan pelaku  LA karena di bawah umur yakni 16 tahun, penanganan perkaranya dipisah.

Tersangka LA yang ikut melakukan kekerasan kepada korban dijerat Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman hukumannya sepertiga dari hukuman. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved