Berita Nasional
Insiden Usai Pemeriksaan, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan di Kejaksaan Agung
Selain mengucapkan kata-kata bernada ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan pengawal begitu mobil Airlangga Hartarto keluar dari Kejagung.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bergegas meninggalkan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait kasus korupsi ekspor CPO, Senin (24/7/2023) malam. Usai Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu, pengawal Airlangga Hartarto sempat mengeluarkan ancaman hendak menembak wartawan yang tengah meliput di Kejaksaan Agung.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.