Berita Nasional
Insiden Usai Pemeriksaan, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan di Kejaksaan Agung
Selain mengucapkan kata-kata bernada ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan pengawal begitu mobil Airlangga Hartarto keluar dari Kejagung.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bergegas meninggalkan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait kasus korupsi ekspor CPO, Senin (24/7/2023) malam. Usai Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu, pengawal Airlangga Hartarto sempat mengeluarkan ancaman hendak menembak wartawan yang tengah meliput di Kejaksaan Agung.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Berita Nasional
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.