Berita Nasional

Insiden Usai Pemeriksaan, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan di Kejaksaan Agung

Selain mengucapkan kata-kata bernada ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan pengawal begitu mobil Airlangga Hartarto keluar dari Kejagung.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bergegas meninggalkan Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait kasus korupsi ekspor CPO, Senin (24/7/2023) malam. Usai Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait pemeriksaan itu, pengawal Airlangga Hartarto sempat mengeluarkan ancaman hendak menembak wartawan yang tengah meliput di Kejaksaan Agung. 

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved