Kasus Pembaokan di Tambun

Lima Pelaku Pengeroyokan Pembacokan Terhadap 'Pria Hidung Belang' di Tambun Terancam 9 Tahun Penjara

Akan tetapi, pria hidung belang atau korban itu meminta servis yang aneh dan tidak sesuai kesepakatan saat diawal pesan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan Unit Jatanras Polsek Tambun menangkap empat pelaku pembacokan pria saat lakukan open BO (prostitusi online). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pria berinisial JK (25) warga Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi nyaris tewas dikeroyok pacar dan teman cewek open BO (prostitusi online).

Pria hidung belang itu memesan wanita melalui aplikasi Mi-Chat dan disepakati bertemu di rumah kontrakan Kampung Kandang RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Akan tetapi, pria hidung belang atau korban itu meminta servis yang aneh dan tidak sesuai kesepakatan saat diawal pesan.

"Jadi ada permintaan yang tidak sesuai kesepakatan saat awal memesan. Sehingga terjadi cekcok," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Selasa (25/7/2023).

BERITA VIDEO : CUMA BUTUH WAKTU 20 JAM, POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN ANGGOTA ORMAS DI BEKASI

Ia menjelaskan, saat terjadi cekcok, AS memukul cewek Open BO hingga akhirnya berteriak dan meminta tolong ke teman-temannya yang masih berada di dalam satu kontrakan.

Akhirnya kelima tersangka DNG (23), MS (23), MR (21) dan D (24) dan LN (16) melakukan aksi pengeroyokan dan ada salah satu pelaku membacok korban bagian kepala.

"Jadi di lokasi kejadian yang merupakan kontrakan dari pelaku ini. Untuk open BO nya bagian depan kontrakan, kemudian pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," beber dia.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Warga di Jakarta Barat, Polisi Ringkus 10 Orang, Kasat Reskrim: Masih Kami Dalami

Tersangka DNG diketahui sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.

Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.

"Pelaku membuang korban di jalan Kampung Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," imbuh Twedi.

Kata Twedi, korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit.

Korban mengalami luka bagian kepala hingga dirawat intensif.

Pihaknya mengamankan barang bukti tiga bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.

Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban.

Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku  LA karena dibawah umur yakni 16 tahun, sehingga perkara di splitsing yang ikut melakukan kekersan kepada korban penerapan Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved