Kasus Pembacokan di Tambun
Minta Servis Aneh, Pria Hidung Belang Nyaris Tewas Dikeroyok Pacar dan Teman Cewek Open BO
Saat terjadi cekcok, AS memukul cewek Open BO hingga berteriak dan meminta tolong pacar dan temannya yang masih berada di dalam satu kontrakan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pria berinisial JK (25) warga Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi nyaris tewas dikeroyok pacar dan teman cewek open BO (prostitusi online).
Pria hidung belang itu memesan ceweK melalui aplikasi MiChat dan disepakati bertemu di rumah kontrakan Kampung Kandang RT 001 RW 005, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB.
Akan tetapi, pria hidung belang atau korban itu meminta servis yang aneh dan tidak sesuai kesepakatan saat diawal pesan.
"Jadi ada permintaan yang tidak sesuai kesepakatan saat awal memesan. Sehingga terjadi cekcok," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Selasa (25/7/2023).
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, saat terjadi cekcok, AS memukul cewek Open BO hingga akhirnya berteriak dan meminta pertolongan pacar dan temannya yang masih berada di dalam satu kontrakan.
Baca juga: Bareskrim Periksa 8 Pengurus Ponpes Al-Zaytun soal TPPU, Salah Satunya Anak Panji Gumilang
Baca juga: Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba, Pemain Sinetron Bobby Joseph Minta Maaf kepada Keluarga
Akhirnya kelima tersangka DNG (23), MS (23), MR (21) dan D (24) dan LN (16) melakukan aksi pengeroyokan dan ada salah satu pelaku membacok korban bagian kepala.
"Jadi di TKP yang merupakan kontrakan dari pelaku ini. Untuk open BO nya bagian depan kontrakan, kemudian pelaku ini ada di bagian belakang kontrakan. Pada saat terjadi keributan, secara spontan pelaku bisa sangat cepat masuk ke dalam kontrakan," beber dia.
Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.
Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.
"Pelaku membuang korban di jalan Kp. Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," imbuh Twedi.
Baca juga: Gara-Gara Truk Tabrak Tiang Listrik di Pesanggrahan ,Perjalanan KRL Commuter Line jadi Terganggu
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Pria saat Open BO di Tambun
Menurut Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Korban alami luka bagian kepala hingga dirawat intensif.
Pihaknya amankan barang bukti tiga bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.
Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban. Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku LA karen dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di Splitsing yang ikut melakukan kekersan kepada korban penerapan Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.