Berita Kriminal
Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba, Pemain Sinetron Bobby Joseph Minta Maaf kepada Keluarga
Bobby Joseph yang mengenakan masker biru putih itu terlihat menunduk dengan menggunakan baju tahanan warna oranye bertuliskan 'Tahanan Narkoba', .
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pemain sinetron Bobby Joseph dihadirkan saat rilis penangkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Bobby Joseph yang mengenakan masker biru putih itu terlihat menunduk dengan menggunakan baju tahanan warna oranye bertuliskan 'Tahanan Narkoba', .
Bobby Joseph sempat diberikan waktu oleh polisi untuk memberikan keterangan kepada awak media, terkait dirinya yang kembali ditangkap karena kasus narkotika.
"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby Joseph dengan tangan terborgol sambil memegang microphone.
Bobby Joseph menambahkan ia menghimbau kepada semua masyarakat, khususnya teman-temannya untuk menjauhi narkotika
Baca juga: Gara-Gara Truk Tabrak Tiang Listrik di Pesanggrahan ,Perjalanan KRL Commuter Line jadi Terganggu
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Pria saat Open BO di Tambun
"Saya juga mengimbau untuk teman teman yang lain baik yang saya kenal atau tidak saya kenal, jauhi narkoba," ucap pemain sinetron yang kini berusia 31 tahun itu.
"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit keluar dari sini," sambungnya dengan nada bergetar dan mata memerah.
Bobby Joseph Baker pun kembali meminta maaf lagi dan berjanji tak akan konsumsi narkotika lagi
"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," ujar Bobby Joseph.
Diberitakan sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Rp 1.071.000 Per Gram, Simak Detailnya
Baca juga: Promo Kuliner di Momen Gajian, dari KFC Cuma Rp19 Ribu hingga Paket HokBen Rp27 Ribuan
Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa narkorika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,46 gram dan dua buah kertas papir.
Atas perbuatannya, Bobby Josep dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.