Berita Kriminal

Terancam 15 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba, Pemain Sinetron Bobby Joseph Minta Maaf kepada Keluarga

Bobby Joseph yang mengenakan masker biru putih itu terlihat menunduk dengan menggunakan baju tahanan warna oranye bertuliskan 'Tahanan Narkoba', .

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bobby Joseph dengan tangan terborgol sambil memegang microphone, memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemain sinetron Bobby Joseph dihadirkan saat rilis penangkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Bobby Joseph yang mengenakan masker biru putih itu terlihat menunduk dengan menggunakan baju tahanan warna oranye bertuliskan 'Tahanan Narkoba', .

Bobby Joseph sempat diberikan waktu oleh polisi untuk memberikan keterangan kepada awak media, terkait dirinya yang kembali ditangkap karena kasus narkotika.

"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby Joseph dengan tangan terborgol sambil memegang microphone.

Bobby Joseph menambahkan ia menghimbau kepada semua masyarakat, khususnya teman-temannya untuk menjauhi narkotika 

Baca juga: Gara-Gara Truk Tabrak Tiang Listrik di Pesanggrahan ,Perjalanan KRL Commuter Line jadi Terganggu

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembacokan Pria saat Open BO di Tambun

"Saya juga mengimbau untuk teman teman yang lain baik yang saya kenal atau tidak saya kenal, jauhi narkoba," ucap pemain sinetron yang kini berusia 31 tahun itu.

"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit keluar dari sini," sambungnya dengan nada bergetar dan mata memerah.

Bobby Joseph Baker pun kembali meminta maaf lagi dan berjanji tak akan konsumsi narkotika lagi 

"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," ujar Bobby Joseph.

Diberitakan sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Rp 1.071.000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Promo Kuliner di Momen Gajian, dari KFC Cuma Rp19 Ribu hingga Paket HokBen Rp27 Ribuan

Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa narkorika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,46 gram dan dua buah kertas papir.

Atas perbuatannya, Bobby Josep dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved