Berita Bekasi

Beraksi Satu Tahun, Kawanan Pencurian Sepeda Motor di Babelan dan Tarumajaya Ini Bisa Beli Mobil

Penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor, karena aksinya terekam jelas kamera CCTV.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Humas Polres Metro Bekasi
Petugas Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua spesialis pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Babelan dan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---  Kawanan polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua spesialis pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Babelan dan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya, mengungkapkan dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap itu berinisial R dan D.

Penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian sepeda motor, karena aksinya terekam jelas kamera CCTV.

”Kami melakukan investigasi berdasarkan laporan dan rekaman kamera CCTV, salah satunya rekaman CCTV yang berada di toko roti di wilayah Babelan," kata Twedi kepada awak media di Mapolsek Babelan pada Rabu (26/7/2023).

BERITA VIDEO : VIRAL WARGA VERSUS MALING PELAKU PENCURIAN MOTOR BERSENJATA API

Twedi menjelaskan, saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor,kedua pelaku tak segan menggunakan kekerasan.

Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam jika aksinya tepergok dan melakukan perlawanan.

"Terakhir catatan kami kedua pelaku sudah melakukan aksinya di lima lokasi yang berbeda," ungkapnya.

Baca juga: Panik Dipergoki Korban, Komplotan Bandit Pencurian Motor di Kota Bekasi Todongkan Senjata Api

Kata Twedi, motor hasil pencurian itu dijual dengan harga Rp 2-3 juta. Kendaraan itu dijual melalui media sosial dan janjian secara COD (bayar ditempat).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah beraksi selama satu tahun. Hasilnya pelaku belikan kendaraan mobil Daihatsu Sigra.

"Jadi motifnya karena ekonomi dan buat gaya hidup," ujar Twedi.

Dari kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya kunci letter T, satu unit sepeda motor, satu unit mobil milik pelaku, STNK, BPKB, sweater dan helm.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Twedi mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, bila perlu dipasang CCTV di area parkir atau di rumah-rumah.

“Kami mohon bantuannya kepada masyarakat dan pelaku usaha bisa juga aparat dari RT, RW dan Kepala Desa juga Pak Camat, mohon bantuannya selalu meletakkan atau memasang CCTV di area di depan bangunan yang kemungkinan atau termasuk daerah-daerah yang rawan kejahatan,” tutupnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved