Berita Bekasi

Pedagang Mie Bakso Indonesia Soroti Minimnya Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal di Jabodetabek

kehadiran RPH bersertifikat halal sangat penting bagi para pedagang mie dan bakso Indonesia untuk proses sertifkasi halal.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua DPP Papmiso Indonesia, Bambang Haryanto, mengatakan, Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Papmiso) menyoroti masih minimnya rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso Indonesia (Papmiso) menyoroti masih minimnya rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi).

Pasalnya, kehadiran RPH bersertifikat halal sangat penting bagi para pedagang mie dan bakso Indonesia untuk proses sertifkasi halal.

"Masih banyak daerah-daerah utamanya ini Jabodetabek RPH-nya yang belum mengantongi sertifikat halal," kata Ketua DPP Papmiso Indonesia, Bambang Haryanto pada Rabu (26/7/2023).

Bambang menjelaskan, pelaku usaha baik itu minuman maupun makanan seperti daging harus mengantongi sertifikat halal.

BERITA VIDEO : SIASATI LONJAKAN HARGA DAGING, MENTERI ERICK AKAN BERI BANTUAN KE PENGUSAHA MI DAN BAKSO

Pernyataan itu ia sampaikan didasarkan pada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikat halal itu jaminannya undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Apalagi sekarang pemerintah menetapkan mandatori itu di 17 Oktober 2024, bahwa pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman itu harus bersertifikat halal. Tapi kami alami kendala karena masih minim RPH belum ada sertifikat halal," ungkapnya.

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Papmiso Indonesia, Bambang Heryanto Tegaskan Profesional dan Non Politik

Ia menerangkan, seperti di Kabupaten Bekasi hanya ada satu di wilayah Jatimulya, Tambun.  Begitu juga di Kota Bekasi, hanya ada satu di Bekasi Utara.

Kemudian juga, di Kabupaten Karawang hanya ada satu RPH yang mengantongi sertifikat halal, yakni di daerah Cikampek.

"Persoalan ini terjadi di seluruh Indonesia, tapi tolong untuk di Jabodetabek ini diperhatikan. Karena tentu banyak sekali para pedagang mie bakso, apalagi Karawang dan Bekasi sebagai wilayah industri," katanya.

Selain RPH, Bambang juga mengatakan, jika banyak jagal yang belum memiliki sertifikat Juru Sembelih Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurutnya, banyaknya RPH dan jagal yang belum mengantongi sertifikat halal juga menjadi menjadi persoalan yang mesti diselesaikan. Mengingat, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

Apalagi berdasarkan mandatori yang tercantum dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2014 mesti dijalankan pada tahun 2024, pedagang mesti bersertifikat halal.

"Tentunya ini berkendala bagi kami, karena ini merupakan turunan dari daging. Jadi ada harapan perbaikan, bagaimana kita bisa bersinergi," katanya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved