Berita Kriminal

Komplotan Begal Sadis di Babelan Dicokok, Ada Enam Orang, Barang Bukti Enam Motor dan Golok

Komplotan begal sadis itu biasa beraksi di wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya dan dalam aksinya, tak segan-segan melukai korbannya.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan meringkus komplotan begal sadis di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan meringkus komplotan begal sadis di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Komplotan begal sadis itu biasa beraksi di wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya dan dalam aksinya, tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan sebanyak enam pelaku pencurian dengan pemberatan atau begal ditangkap. Antara lain berinisial A, PA, MNR, MA, SB dan YG.

"Kami tangkap enam tersangka, ada satu pelaku lain masih dalam pengejaran kami," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Kamis (27/7/2023).

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi  menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para pelaku telah beraksi selama enam bulan.

Mereka melakukan aksi kejahatannya di delapan lokasi.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT PP Persero Tbk Tawarkan Posisi Financial Controller

Baca juga: Wagub Jabar Minta Koperasi-UMKM Gunakan Teknologi Digital dan Gandeng Anak Muda

Aksi begal itu dilakukan di wilayah Babelan, Tarumajaya hingga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti seperti enam unit sepeda motor, satu lembar STNK asli. Dan satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu berwarna hitam," ungkapnya.

Kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi , dalam melakukan aksinya komplotan begal berboncengan satu kendaraan bermotor sekitar 2-3 orang.

Kerap kali komplotan ini mengancam korbannya menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Jadi ketika korban berlari ketakutan, para pelaku langsung merampas sepeda motornya. Tapi jika melawan tak segan lukai korbannya," imbuhnya.

Baca juga: Kembalikan Kejayaan Koperasi, Seluruh Koperasi dan UMKM di Jawa Barat Bakal Didata Kembali

Baca juga: Sepanjang Operasi Patuh 2023, Sebanyak 2.898 Kendaraan di Karawang Kena Tilang ETLE Mobile

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved