Berita Kriminal
Komplotan Begal Sadis di Babelan Dicokok, Ada Enam Orang, Barang Bukti Enam Motor dan Golok
Komplotan begal sadis itu biasa beraksi di wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya dan dalam aksinya, tak segan-segan melukai korbannya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan meringkus komplotan begal sadis di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Komplotan begal sadis itu biasa beraksi di wilayah Kecamatan Babelan dan Tarumajaya dan dalam aksinya, tak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan sebanyak enam pelaku pencurian dengan pemberatan atau begal ditangkap. Antara lain berinisial A, PA, MNR, MA, SB dan YG.
"Kami tangkap enam tersangka, ada satu pelaku lain masih dalam pengejaran kami," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pada Kamis (27/7/2023).
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para pelaku telah beraksi selama enam bulan.
Mereka melakukan aksi kejahatannya di delapan lokasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT PP Persero Tbk Tawarkan Posisi Financial Controller
Baca juga: Wagub Jabar Minta Koperasi-UMKM Gunakan Teknologi Digital dan Gandeng Anak Muda
Aksi begal itu dilakukan di wilayah Babelan, Tarumajaya hingga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Dari penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti seperti enam unit sepeda motor, satu lembar STNK asli. Dan satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu berwarna hitam," ungkapnya.
Kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi , dalam melakukan aksinya komplotan begal berboncengan satu kendaraan bermotor sekitar 2-3 orang.
Kerap kali komplotan ini mengancam korbannya menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Jadi ketika korban berlari ketakutan, para pelaku langsung merampas sepeda motornya. Tapi jika melawan tak segan lukai korbannya," imbuhnya.
Baca juga: Kembalikan Kejayaan Koperasi, Seluruh Koperasi dan UMKM di Jawa Barat Bakal Didata Kembali
Baca juga: Sepanjang Operasi Patuh 2023, Sebanyak 2.898 Kendaraan di Karawang Kena Tilang ETLE Mobile
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.