Berita Karawang
Sepanjang Operasi Patuh 2023, Sebanyak 2.898 Kendaraan di Karawang Kena Tilang ETLE Mobile
Para pelanggar berlalulintas tanpa memenuhi aturan dan ada yang berkendara dalam pengaruh alkohol.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sebanyak 2.898 kendaraan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile selama digelar Operasi Patuh Lodaya 2023.
Pada umumnya pelanggar kedapatan tak pakai helm, melawan arus, dan main ponsel saat berkendara.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Karawang Iptu Anwarudin mengatakan, pihaknya melakukan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE manual selama Operasi Patuh Lodaya 2023.
"Hasilnya 2.898 kendaraan terkena tilang elektronik manual selama operasi patuh lodaya 2023 sejak 10 Juli hingga 23 Juli 2023," kata Iptu Anwarudin pada Kamis (27/7/2023).
Iptu Anwarudin menjelaskan, ETLE manual menggunakan kamera personel kepolisian yang berada di sejumlah titik ruas jalan.
Baca juga: Promo Kuliner Momen Gajian, 6 Crispy Chicken hanya 50K di Family Mart, dan 7 Ayam Rp 93 Ribu di KFC
Baca juga: Pura-Pura Borong Belanja, Perempuan Paruh Baya di Duren Sawit Gasak Setrika
Sebagaian besar pelanggar adalah pengendara sepeda motor.
Mereka berlalulintas tanpa memenuhi aturan dan ada yang berkendara dalam pengaruh alkohol.
Sementara, pelanggar yang menggunakan mobil ada 578 orang yang terkena tilang.
Mereka tidak mengenakan safety belt, melawan arus, dan main gawai sembari berkendara.
"Ada juga pelanggaran kendaraan tidak sesuai peruntukan. Seperti mobil bak yang dipakai angkut barang," jelas dia.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Rp 1.076.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Kabasarnas Henri Alfiandi akan Ditahan Puspom TNI
Ia menerangkan, proses foto pelanggaran via ETLE Mobile anggota Satlantas secara otomatis terkirim ke dasbor sistem untuk diverifikasi oleh unit tilang dan pencocokan antara nomor mesin dengan pelanggar. Kemudian surat tilang dicetak.
Setelah surat dicetak dikirim langsung ke alamat yang bersangkutan.
Dalam surat dijelaskan jenis pelanggaran, foto saat melanggar, dan tata cara pembayaran.

"Nanti dalam surat tertera cara pembayarannya dan ada barcode untuk discan sehingga muncul BRIVA untuk membayar," beber dia.
Ia menambahkan, jika tak kunjung dibayar hingga dua pekan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) otomatis terblokir.
Baca juga: Persija Belum Turunkan Oliver Bias Saat Menjamu Persebaya di GBK Minggu Nanti, Kenapa?
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 27 Juli 2023
Jika tak merasa melanggar namun mendapat surat pemberitahuan tilang, kata Iptu Anwarudin, masyarakat dipersilahkan mendatangi bagian tilang Polres Karawang untuk konfirmasi.
"Nanti kami bantu untuk verifikasi di e-tilang jika memang tidak merasa melanggar," kata Iptu Anwarudin.
tilang elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Operasi Patuh Lodaya 2023
Iptu Anwarudin
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Narkoba di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 9 Pejabat di Tugu Pahlawan Surotokunto, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Kejati Tegaskan Eksekusi Putusan Terpidana Ibu Dilaporkan Anak Kandung Kewenangan Kejari Karawang |
![]() |
---|
Dua Jam Sebelum Gempa, Puskesmas Purwasari Roboh Duluan, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Karawang Diminta Tak Hanya Fokus Simpan Pinjam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.