Berita Karawang
Koperasi Merah Putih di Karawang Diminta Tak Hanya Fokus Simpan Pinjam
Dari tujuh jenis usaha yang diamanatkan ke koperasi, simpan pinjam hanya menjadi salah satunya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Koperasi dan UKM meminta Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih tidak fokus pada bidang simpan pinjam melainkan mengembangkan berbagai unit usaha produktif.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Dindin Rachmadi dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kopdeskel Merah Putih di Aula Husni Hamid pada Rabu (20/8/2025).
Dindin menegaskan, koperasi wajib memiliki kegiatan usaha riil.
Dari tujuh jenis usaha yang diamanatkan, simpan pinjam hanya menjadi salah satunya.
Koperasi Merah Putih diharapkan lebih menonjol dalam sektor-sektor lain seperti distribusi pupuk, bahan pokok, hingga kebutuhan pertanian.
“Kenapa ditekankan ada tujuh usaha, karena simpan pinjam tidak bisa jadi satu-satunya kegiatan. Banyak koperasi runtuh karena hanya mengandalkan simpan pinjam, sementara pemasukan tidak sebanding dengan pengeluaran,” ujarnya.
Baca juga: United E-Motor Raih Penghargaan Motor Listrik di Ajang Indonesia Automotive Awards 2025
Baca juga: Warga jadi Saksi JPO Jalan Ahmad Yani Bekasi Tidak Aman, Lantai Kropos dan Atap Longgar
Selain itu, pemerintah daerah bersama BUMN juga mulai mendorong kerja sama strategis. Beberapa BUMN seperti Pupuk Indonesia dan BNI disebut siap bermitra dengan koperasi desa, baik sebagai penyalur pupuk maupun mitra pengelolaan bantuan sosial.
“Ke depan, semua kegiatan petani diarahkan melalui koperasi. Dengan begitu, koperasi tidak hanya sekadar wadah administrasi, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi desa,” jelasnya.
Dari sisi kelembagaan, Koperasi Merah Putih bersifat lex specialis. Artinya, keberadaannya harus sesuai dengan wilayah domisili. Pengurus dan pengawas koperasi wajib berasal dari desa atau kelurahan setempat, bukan dari luar wilayah.
Namun, hingga kini sejumlah koperasi masih terkendala fasilitas, terutama ketersediaan lahan dan bangunan untuk operasional.
Beberapa koperasi bahkan baru sebatas memiliki simpanan wajib dan simpanan pokok dari anggota.
“Kalau yang baru, memang masih terbatas modalnya. Sementara yang sudah hasil revitalisasi dari koperasi lama biasanya lebih siap. Karena itu, diperlukan pendampingan agar koperasi benar-benar punya usaha sebelum menjalankan simpan pinjam,” tegasnya.
Baca juga: Kepala Sekolah Rakyat di Bekasi Pastikan Tidak Ada Guru Resign Meskipun Jauh dari Keluarga
Baca juga: Bareskrim Pastikan CA Bukan Anak Ridwan Kamil
Pemerintah pusat direncanakan akan memberikan pelatihan lanjutan, namun pemerintah daerah mendorong agar koperasi tidak menunggu.
Setiap kecamatan ditargetkan memiliki setidaknya satu unit usaha koperasi aktif sebelum Oktober 2025.
Dengan strategi ini, Koperasi Merah Putih di Karawang diharapkan mampu berkembang tidak hanya sebagai lembaga keuangan mikro, tetapi juga sebagai mitra usaha masyarakat desa yang kuat dan berkelanjutan.
"Kami akan terus dorong dan berupaya agar Koperasi Merah Putih di Karawang bisa segera berjalan," katanya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang
Dinas Koperasi dan UKM
Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karawang
Dindin Rachmadi
Kabar Gembira, Pemkab Karawang Hapus Denda dan Beri Potongan 50 Persen Tunggakan PBB-P2 |
![]() |
---|
Siswa SMA di Karawang Diperbolehkan Bawa Motor meski Dilarang Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Pangkalan Pengoplosan Gas 3 Kg di Karawang, Lima Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Bangunan Kewedanaan Rengasdengklok Karawang Saksi Bisu Kemerdekaan RI Terabaikan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Dukung Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok Dibeli Jadi Aset Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.