Selasa, 2 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

SIM Keliling

SIM Keliling Karawang Senin 1 Juni 2026 Diliburkan

SIM Keliling Karawang hari ini Senin 1 Juni 2026 diliburkan. 1 Juni 2026 adalah tanggal merah atau hari libur nasional.

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Tribun
JADWAL SIM KELILING- SIM Keliling Karawang hari ini Senin 1 Juni 2026 diliburkan. 1 Juni 2026 adalah tanggal merah atau hari libur nasional. 1 Juni 2026 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. 
Ringkasan Berita:
  • Layanan SIM Keliling Karawang libur pada Senin (1/6/2026) karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang merupakan hari libur nasional.
  • Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi sesuai jadwal Juni 2026, dengan lokasi Senin di MPP Kecamatan Cikampek dan Selasa di Yogya Grand Karawang pukul 09.00-14.00 WIB.
  • Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli beserta dua lembar fotokopi, serta surat keterangan sehat.

 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG BARAT- SIM Keliling Karawang hari ini Senin 1 Juni 2026 diliburkan.

1 Juni 2026 adalah tanggal merah atau hari libur nasional.

1 Juni 2026 diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Juni 2026:

  • Senin, pukul 09.00 - 14.00 WIB di MPP Kecamatan Cikampek
  • Selasa, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Rabu, pukul 09.00 - 14.00 WIB Telagasari (06 dan 20 Mei 2026)/Rengasdengklok (13  dan 27 Mei 2026)
  • Kamis, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Mall Cikampek  
  • Jumat, pukul 09.00 - 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang
  • Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni

  • Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
  • Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
  • Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
  • Telagasari di Depan Polsek Telagasari

Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus  dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang 

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :

  • Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
  • Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
  • Menyertakan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Karawang)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved