Berita Kriminal

Pelaku Narkoba Dianiaya Hingga Tewas, Pimpinan Polda Metro Jaya Diminta Tanggung Jawab

Cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka merupakan cara primitif yang tidak layak dilakukan kepolisian modern.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. kompas.tv
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Kepolisian diminta berhenti menggunakan kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka, menyusul terbongkarnya kasus pelaku narkoba yang dianiaya hingga tewas oleh 9 anggota Polda Metro Jaya.

Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menyebut cara kekerasan untuk mengejar pengakuan tersangka merupakan cara primitif yang tidak layak dilakukan kepolisian modern.

"Mendapat pengakuan tersangka dengan cara kekerasan itu adalah cara-cara primitif yang sudah tidak dilakukan kepolisian modern," kata Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Minggu (30/7/2023).

Bambang Rukminto menjelaskan pimpinan Polri juga diminta untuk memperketat kontrol dan pengawasan agar benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan tegas. 

"Ini juga meliputi sanksi bagi personel yang masih menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencari keterangan maupun pengakuan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Hampir Tiga Bulan Menjadi Suami Dine Mutiara Aziz, Ini yang Dirasakan Sahrul Gunawan

Baca juga: Demi Misi Sosial, Cinta Laura Rela Naik Mobil 2 Jam ke Masohi dan Tidak Dibayar

Dijelaskan Bambang Rukminto, Perkap nomor 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat harus dilaksanakan, yakni, pimpinan 2 tingkat di atas pelaku juga harus dimintai pertanggungjawaban.

"Bahwa pimpinan 2 tingkat ke atas dari bawahan yang melakukan pelanggaran juga harus dimintai pertanggung jawaban karena lalai melakukan pengawasan yang menyebabkan meninggalnya tersangka," katanya.

Ia menambahkan pimpinan Polri juga diminta harus menanamkan mindset kepada seluruh anggota bahwa tersangka memiliki hak ingkar.

Artinya, kata dia, pengakuan tersangka memiliki kadar kualitas yang sangat kecil di pengadilan. 

"Secara materiil menghilangkan nyawa seseorang meskipun pada tersangka itu lebih berat dibanding daripada kejahatan lainnya. Semua itu adalah upaya mengubah kultur di kepolisian untuk lebih humanis dari semula yang masih eksesif, arogan yang penuh kekerasan," pungkasnya.

Baca juga: Sulit Meniru Cara Ketawa Ala Suzzanna, Luna Maya Sampai Minta Bantuan Pelatih Vokal Khusus

Baca juga: Bertemu di Forum Ini, Anies Sapa Ganjar dan Sebut Lawan Politik adalah Teman dalam Demokrasi

Sebelumnya, sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan ke terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Diketahui dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap.

Sementara, satu orang lainnya masih dicari keberadaanya.

"Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

"Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," sambungnya.

Baca juga: Bareskrim Bakal Jemput Paksa Panji Gumilang jika Tetap Mangkir pada Pemeriksaan 1 Agustus 2023 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 31 Juli 2023 Besok

Nursyah menyebut saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk nantinya dilakukan sidang kode etik profesi.

"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap dia.

9 Anggota Polisi 

Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 31 Juli 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 31 Juli 2023 Besok di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.

Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 31 Juli 2023 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Marko Simic Absen, Thomas Doll Bakal Ubah Gaya Permainan Tim Persija Jakarta saat Menjamu Persebaya

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.

"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.

Hengki hanya menyebut para anggota itu melalukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.

"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan eseorang meninggal dunia. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved