Berita Jakarta

Nyaris Dibawa ke Lampung. Pedagang Soto Mi Girang Motor Baru yang Hilang Dicuri Ditemukan Kembali

Polsek Tambora berhasil mengungkap sindikat pencurian motor (curanmor) yang akan membawa barang hasil kejahatannya itu ke wilayah Lampung. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Edi Santoso (49) korban curanmor, senang bisa mendapatkan kembali sepeda motornya setelah Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat curanmor Lampung. 

Hingga akhirnya tepat di hari Senin (31/7/2023), kesabaran Edi pun berbuah manis.

Dia dihubungi oleh pihak Polsek Tambora untuk menengok dan memastikan kebenaran motor dirinya yang sudah ditemukan berkat penggagalan sindikat curanmor Lampung.

"Awalnya tahu dari grup WA keluarga, dari komplek Pamulang Permai, diberi tahu ke Polsek Tambora, baru ke Polres Jakarta Barat," kata dia.

Kini, setelah melewati proses verifikasi dan validasi data-data, Edi pun bisa mendapatkan motornya kembali.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Polsek Tambora membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung yang kedapatan membawa 18 motor curian di dalam sebuah truk muatan besar berpelat BE, Sabtu (28/7/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pengiriman itu berhasil digagalkan dari kecurigaan petugas kepolisian yang melihat adanya truk besar terparkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 

"Saat muatan truk dibongkar di halaman Polsek Tambora, ditemukan delapan unit sepeda motor di dalamnya," ujar Putra saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Setelah diselidiki, diketahui jika kedelapan sepeda motor itu merupakan hasil curian. 

Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan dan menemukan 10 motor lainnya. 

"Saat ini sudah ditemukan 18 unit motor yang semuanya menggunakan pelat dan STNK palsu," ujar dia.

Putra mengatakan, saat sindikat itu berhasil dibongkar, sang sopir truk mencoba kabur ke wilayah Tangerang. 

Terkini, total ada enam pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved