Berita Bekasi

Baru Capai Rp 7 Miliar, Pemkab Bekasi Genjot Pajak Sektor Air Tanah

Banyaknya perusahaan yang menggunakan air tanah di Kabupaten berimbas positif terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Asisten Administrasi Umum (Asda III) Setda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI  — Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, pajak dari sektor air tanah yang digunakan oleh perusahaan di Kabupaten Bekasi.

“Kami punya target Rp 12 miliar tahun ini. Baru tercapai Rp 7 miliar. Salah satu kendalanya, ada 302 yang izinnya habis dan ini harus diproses ulang,” ujar Asisten Administrasi Umum (Asda III) Setda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, pada Kamis (3/7/2023).

Pihaknya juga telah melakukan kegiatan Coaching Clinic bagi para pengusaha pengguna air tanah se-Kabupaten Bekasi, di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (02/08/2023) kemarin.

Menurutnya, banyaknya perusahaan yang menggunakan air tanah di Kabupaten berimbas positif terhadap pendapatan daerah dari sektor pajak.

Namun, sejauh ini pajak dari air tanah belum dioptimalkan karena terkendala izin pengambilan air tanah yang habis.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Membutuhkan 8 Orang Apoteker

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Trimitra Karya Mandiri di Tambun Membutuhkan Kepala Gudang

“Kewenangan untuk mengeluarkan izin itu, saat ini ada di pemerintah pusat, atau Kementerian ESDM melalui balai,” ujarnya.

Upaya pemerintah daerah Kabupaten Bekasi dalam menggenjot izin, kata dia, yakni dengan coaching clinic.

Tujuannya, untuk mempermudah perizinan.

“Iya, target utamanya mempermudah izin untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak air tanah. Karena, dalam peningkatan sektor air tanah ini ada kendala, karena ada beberapa perusahaan izin pengambilan air tanahnya habis,” jelasnya.

Jaoharul menjelaskan, Kabupaten Bekasi masuk wilayah sistem cekungan dimana beberapa sumber air atau sungai berada di wilayah lintas provinsi.

Baca juga: Realisasi Investasi Semester 1 2023 di Karawang Capai 22,26 Triliun, Didominasi Industri Otomotif

Baca juga: Gebrak Pasar Motor Listrik Nasional, PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk Perluas Channel Distribusi

Jadi, untuk kewenangannya ada di pemerintah pusat.

“Untuk mempermudah itu, pada coaching clinic, kita pertemukan antara pengelola perizinan dari Balai Besar, kemudian dari DPMPTSP, dari PDAM kemudian dari Dinas ESDM Provinsi. Kita hadirkan semua pada coaching clinic, yang diikuti 201 perusahaan yang menggunakan air tanah di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved