Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, Rabu 9 Agustus 2023 Masih Tutup
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, saat ini masih proses perbaikan jaringan dan server di data center Korlantas Polri.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (9/8/2023) ini masih tutup atau belum bisa beroperasi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, saat ini masih dalam proses perbaikan jaringan dan server di data center Korlantas Polri.
Bagi mereka yang habis masa berlaku pada waktu tersebut, maka diberikan dispensasi saat proses perbaikan selesai.
"Masih proses perbaikan, belum ada informasi lanjutan. Warga yang habis masa berlakunya diberikan kesempatan nanti setelah proses perbaikannya selesai," katanya.
Dia menjelaskan, semua layanan SIM keliling juga ditutup atau ditiadakan sementara.
Pihaknya akan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.
"Nanti kita informasikan ke media sosial kami dan sampaikan ke masyarakat," katanya.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 9 Agustus 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 9 Agustus 2023 Tutup, Perpanjangan SIM di Polres dan BTC Mall 2
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Glico Manufacturing Indonesia Tawarkan Posisi Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Membutuhkan Part Development Staff
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
perpanjangan SIM
Permohonan perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Lokasi Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Biaya Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa 2 September 2025 di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 11 Agustus 2025 Besok di Dua Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 8 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Kamis 7 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 6 Agustus 2025 di Dua Lokasi Satpas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.