Kasus Penipuan
Ditipu Polisi Gadungan, Warga Tambun Bekasi Kehilangan Sepeda Motor dan Uang Rp 1 Juta
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, pihaknya sudah menerima tiga laporan terkait ulah polisi gadungan tersebut.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN --- Seorang pria polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama Widadi (59) menipu sejumlah orang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, pihaknya sudah menerima tiga laporan terkait ulah polisi gadungan tersebut.
Salah satu korban penipuan polisi gadungan berinisial K sebelumnya sudah membuat laporan pada Sabtu (6/7/2024) di Polsek Tambun karena kehilangan sepeda motor.
Berdasarkan pengaduan K ke pihak kepolisian Polsek Tambun, awalnya dia menerima informasi ada seorang anggota polisi bernama Widadi mampu mengurus perkara atau kasus.
Baca juga: Polisi Gadungan Pangkat AKP Ditangkap di Bekasi, Tipu Orang Sejak 2013, Kerugian Rp 86 Juta
Berdasarkan hal itu, K kemudian menemui Widadi dan meminta tolong untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya.
"K selaku korban minta ke Widadi yang saat itu diketahui sebagai anggota polisi. Korban minta tolong untuk dicarikan motornya yang hilang," kata Kombes Mustofa, Senin (15/9/2025).
Mustofa menjelaskan Widadi saat itu meminta biaya Rp 1 juta kepada K dengan dalih untuk operasional pengungkapan kasus.
Tidak hanya itu, Widadi juga meminta K meminjamkan sepeda motor dengan dalih untuk penyamaran.
Seketika itu juga, K menerima tawaran itu dan langsung menyerahkan uang serta meminjamkan sepeda motor.
"Korban dimintai uang Rp 1 juta dan pelaku ngomong pinjam motor untuk penyamaran. Oleh korban dipinjamkan motor Vario. Tapi ternyata motor Vario tersebut tidak kunjung dikembalikan dan uang Rp 1 juta juga sudah tidak jelas," ucapnya.
Kombes Mustofa menuturkan kini Widadi (59) telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi usai menipu dengan dalih sebagai anggota Polri.
Hingga kini, pihak kepolisian Polsek Tambun menerima ada tiga orang yang melaporkan ulah Widadi, satu diantaranya ialah K.
Akibat perbuatan itu, Mustofa mengungkapkan Widadi terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.
"Tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP, hukuman paling lama empat tahun," ucapnya.
BERITA VIDEO : PULUHAN KORBAN PENIPUAN JUAL KONTRAKAN FIKTIF DI BEKASI MERASA TAK PUAS
Polisi Gadungan Pangkat AKP Ditangkap di Bekasi, Tipu Orang Sejak 2013, Kerugian Rp 86 Juta |
![]() |
---|
Polisi Dalami Dugaan Penipuan Rp 400 Juta, Diduga Libatkan Dirut BUMN |
![]() |
---|
Dirut BUMN Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Diduga Tipu Rp 400 Juta Janjikan Proyek Rusun |
![]() |
---|
Penipu Jual Beli Vespa Fiktif Pakai Uang Rp 2 Miliar Hasil Kejahatan buat Main Saham dan Bayar Utang |
![]() |
---|
Penipuan Mengaku Petugas Dukcapil Ingin Periksa Data KTP, Korban Warga Bekasi Kerugian Rp 66 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.