Kasus Penipuan

Ditipu Polisi Gadungan, Warga Tambun Bekasi Kehilangan Sepeda Motor dan Uang Rp 1 Juta

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, pihaknya sudah menerima tiga laporan terkait ulah polisi gadungan tersebut. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
POLISI GADUNGAN --- Wajah seorang pria polisi gadungan bernama Widadi (59) yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi pasca menipu sejumlah orang dengan dalih sebagai anggota Polri berpangkat AKP. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN --- Seorang pria polisi gadungan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama Widadi (59) menipu sejumlah orang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, pihaknya sudah menerima tiga laporan terkait ulah polisi gadungan tersebut. 

Salah satu korban penipuan polisi gadungan berinisial K sebelumnya sudah membuat laporan pada Sabtu (6/7/2024) di Polsek Tambun karena kehilangan sepeda motor.

Berdasarkan pengaduan K ke pihak kepolisian Polsek Tambun, awalnya dia menerima informasi ada seorang anggota polisi bernama Widadi mampu mengurus perkara atau kasus.

Baca juga: Polisi Gadungan Pangkat AKP Ditangkap di Bekasi, Tipu Orang Sejak 2013, Kerugian Rp 86 Juta  

Berdasarkan hal itu, K kemudian menemui Widadi dan meminta tolong untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya.

"K selaku korban minta ke Widadi yang saat itu diketahui sebagai anggota polisi. Korban minta tolong untuk dicarikan motornya yang hilang," kata Kombes Mustofa, Senin (15/9/2025).

Mustofa menjelaskan Widadi saat itu meminta biaya Rp 1 juta kepada K dengan dalih untuk operasional pengungkapan kasus.

Tidak hanya itu, Widadi juga meminta K meminjamkan sepeda motor dengan dalih untuk penyamaran.

Seketika itu juga, K menerima tawaran itu dan langsung menyerahkan uang serta meminjamkan sepeda motor.

"Korban dimintai uang Rp 1 juta dan pelaku ngomong pinjam motor untuk penyamaran. Oleh korban dipinjamkan motor Vario. Tapi ternyata motor Vario tersebut tidak kunjung dikembalikan dan uang Rp 1 juta juga sudah tidak jelas," ucapnya.

Kombes Mustofa menuturkan kini Widadi (59) telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi usai menipu dengan dalih sebagai anggota Polri.

Hingga kini, pihak kepolisian Polsek Tambun menerima ada tiga orang yang melaporkan ulah Widadi, satu diantaranya ialah K.

Akibat perbuatan itu, Mustofa mengungkapkan Widadi terancam tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

"Tersangka terancam pasal 378 atau 372 KUHP, hukuman paling lama empat tahun," ucapnya.

BERITA VIDEO : PULUHAN KORBAN PENIPUAN JUAL KONTRAKAN FIKTIF DI BEKASI MERASA TAK PUAS 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved