Berita Bekasi
Setelah Dicari-cari Polisi Tangkap 5 Begal Bercelurit di Setu Bekasi, Dua Diantaranya Masih Remaja
Saat menjalankan aksinya tak segan kawanan begal ini melukai korban dengan senjata tajam jika melawan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Para tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Dan tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sempat viral dan dibikin sayembara berhadiah Rp 10 juta
Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi menangkap pelaku begal sadis di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kasus pembegalan itu sempat viral karena sangat sadis dan meresahkan masyarakat. Bahkan, Kepala Desa Burangkeng mengadakan sayembara berhadiah Rp 10 juta bagi yang bisa menangkapnya.
"Iya kami tangkap pelaku kasus begal di Jalan MT Haryono Kp Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB," kata Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid saat konferensi pers pada Kamis (10/8/2023).
Rasyid menerangkan, pelaku begal yang ditangkap itu berinsial TVH (40). Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada 30 Juli 2023.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya berinisial IB, DA, dan TA masih dalam pengejaran.
"Tiga pelaku masih pengejaran, kami sudah lacak posisinya dan diminta mereka menyerahkan diri," beber dia.
Sementara kronologi kejadian, ketika itu korban pulang dari rumah temannya di daerah Cileungsi dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, saat melintas di tempat kejadian tiba-tiba bagian dashbord sepeda motor sebelah kanan ditarik oleh orang tidak dikenal.
Korban terjatuh, dan saat korban bangun pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit
"Pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban dan para pelaku berjumlah empat orang pergi ke arah Pasar Setu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setu," katanya.
Untuk barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor masih dalam pencarian.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancanam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angkat Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Kasus 2 Siswi SDIT yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dua Siswi SDIT di Bekasi Tewas Tenggalam, Polisi Ungkap Kedalaman Kolam Renang Capai 1,2 Meter |
![]() |
---|
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.