Berita Kriminal
Bejat! Seorang Kakek Cabuli Anak 4 Tahun di Musala, Dilaporkan ke PolisiI Langsung Ditangkap
peristiwa pencabulan itu terjadi bermula H tengah bermain di musala,” kata Sri
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIRACAS ---- Seorang kakek berinisial B (66) tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial H (4) di sebuah musala di kawasan kelurahan Cibubur, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini membenarkan jika B telah melakukan pencabulan terhadap H di musala tersebut.
“Kejadian itu usai salat zuhur pada Sabtu (12/8/2023) juga Minggu (13/8/2023), dan peristiwa pencabulan itu terjadi bermula H tengah bermain di musala,” kata Sri saat ditemui awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/8).
Sebagai informasi, B yang merupakan warga sekitar musala itu beraksi ketika suasana musala tengah sepi setelah pelaksanaan salat zuhur berjamaah.
BERITA VIDEO : DITANGKAP POLISI, MARBOT MASJID MASIH BISA TERSENYUM SAAT CERITAKAN KRONOLOGI PENCABULAN
Kemudian, B sontak menarik tangan H secara paksa yang saat itu tengah bermain bersama rekannya berinisial G (4) di sekitar lokasi musala.
"Di situ ditarik oleh pelaku. Kemudian pelaku mencium dan memegang bagian kemaluan korba. Dua kejadian itu sama, di musala yang sama," lugasnya.
Peristiwa memilukan itu baru terungkap pada Minggu (13/8/2023) usai korban memberitahu ke sang ibu, lalu dilanjut membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Napi Pencabulan Anak Kandung di Kota Depok Tewas di Kroyok 8 Napi Lainnya di Sel Penjara
Usai menerima laporan, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur langsung sigap mengamankan B pada Senin (14/3) sekira pukul 01.00 WIB.
Sri menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil rekaman CCTV di musala yang merekam secara full aksi bejat kakek tersebut.
"Kami jemput bola, langsung kami amankan pelaku. Dalam kurun waktu hitungan jam (sejak kasus dilaporkan) pelaku sudah kami lakukan upaya paksa penahanan," jelasnya.
Atas perbuatannya, B langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76E Jo 82 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman bui minimal 5 tahun, juga maksimal 15 tahun.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.