Berita Kriminal

Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora

Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Shane Lukas tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan.

Menurut pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

BERITA VIDEO : PESAN AYAH DAVID OZORA JELANG JADI SAKSI, SIAP HUKUM MARIO DANDY

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Atalian Global Services Buka Rekrutmen Teknisi ME

Baca juga: Densus 88 Ungkap Tersangka DE Sudah Lebih Dulu Baiat ke ISIS Sebelum jadi Karyawan PT KAI

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman Maksimal

Sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang tuntuta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku opitimis bahwa jaksa penuntut umum bakal mengajukankan tuntutan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas dengan hukuman maksimal.

Baca juga: Karyawan PT KAI yang Dibekuk di Bekasi, Ternyata Berencana Serang Mako Brimob hingga Markas TNI

Baca juga: Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Rp 1.060.000 Per Gram

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved