Berita Kriminal
Jaksa Tuntut Shane Lukas 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora
Dalam perkara penganiayaan David Ozora, Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
"Kalau kita sih optimis akan tuntutannya, akan maksimal. Jadi selain berharap, kita juga optimis," katanya saat ditanya mengenai sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Di samping itu, selama berjalan proses persidangan, kata Jonathan, masyarakat dapat menilai bagaimana pembuktian hingga sikap Mario Dandy, yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim.
"Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan aja, karena kan diproses pengadilan yang sudah berjalan ini kita lihat masyarakat melihat bagaimana dakwaan, gimana pembuktian, bohongnya yang setiap saat bisa kita lihat, etitud, akan menjadi pertimbangan," ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni berharap Jaksa Penuntut Umum memihak kepada korban.
Dia juga berharap, Mario Dandy dan Shane Lukas mendapat tuntutan maksimal, yakni kurungan penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Jadi Saksi Atas Terdakwa Shane Lukas di PN Jaksel, Mario Dandy Berkali-kali Dibentak Majelis Hakim
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Agen Layanan Kepesertaan
"Kami berharap Jaksa besok dalam memberikan tuntutan benar-benar berpihak kepada korban. Indikasinya adalah dengan memberikan tuntutan maksimal," kata Melissa saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Melissa menilai, Mario Dandy sebagai pelaku utama tak menunjukkan rasa penyesalan, hingga saat ini.
Karena hal itu lanjut Melissa, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas.
BERITA VIDEO : MARIO DANDY AJAK SHANE LUKAS ANIAYA DAVID OZORA: LO IKUT GUE DONG, GUE MAU MUKULIN ORANG
Tak hanya itu, Melissa Anggraeni juga menilai Mario Dandy tak beretika dan terkesan menghina persidangan.
Hal tersebut dapat dibuktikan, saat Majelis Hakim beberapa kali menengur Mario Dandy untuk menjaga sikapnya.
"Kami sudah melihat bagaimana mereka berusaha menghilangkan barang bukti, melakukan fitnah, kemudian menghina persidangan dengan beberapa kali kita lihat Hakim menegur mereka bergerak atau bersikap tidak sesuai dengan yang semestinya, tidak beretika," kata Melissa.
Dia beranggapan, Majelis Hakim dapat memperberat hukuman Mario Dandy, menjadi 15 tahun penjara.
"Maksimalnya di sini kan 12 tahun, tetapi jika ada pemberatan yang tadi saya sampaikan, semestinya Hakim bisa memberikan hukuman lebih di atas 12 tahun. Bisa 15 tahun," kata Melissa.
(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan; Wartakotalive.com, Nurma Hadi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
jaksa penuntut umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan
kasus penganiayaan
David Ozora
Komplotan Pencuri Tas di KRL Commuter Line, Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Cabuli Balita, Iming-Imingi Korban dengan Sepatu Baru |
![]() |
---|
Komplotan Maling Bobol Minimarket dan Angkut Barang Senilai Rp 56 Juta |
![]() |
---|
Modus Pura-Pura Pincang, Wanita Paruh Baya Masuk Rumah Warga dan Curi HP |
![]() |
---|
Sindikat Perdagangan Oli Palsu Dibongkar Polisi, Tiga Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.