Berita Jakarta

Kabel Semrawut di Wilayah Jakarta Tak Diurus Provider, Pengamat Minta Pemerintah Beri Saksi Tegas

Pasalnya, menurut dia, pemindahan kabel fiber optic ke bawah tanah atau trotoar, baik untuk estetika kota karena tidak ada kabel semrawut. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Ilustrasi Kabel Semrawut --- Kabel semrawut di berbagai wilayah DKI Jakarta makin tak terurus. Pengamat tata kota Nirwono Yoga, pun mendesak agar pemerintah memberikan saksi tegas pada perusahaan kontraktor atau provider yang abai mengurusi pekerjaannya sehingga mengakibatkan kabel semrawut. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA BARAT --- Kabel semrawut di berbagai wilayah DKI Jakarta makin tak terurus.

Pengamat tata kota Nirwono Yoga, pun mendesak agar pemerintah memberikan saksi tegas pada perusahaan kontraktor atau provider yang abai mengurusi pekerjaannya sehingga mengakibatkan kabel semrawut.

"Pemda DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut," kata Nirwono saat dihubungi mengenai kabel semrawutSenin (14/8/2023).

"Dan juga bisa pemilik atau perusahaan pemberi tugas kepada kontraktor tersebut, karena lalai tidak mengawasi pekerjaannya dengan baik," imbuh dia. 

BERITA VIDEO : KRONOLOGIS KECELAKAAN SULTAN RIFAT TERJERAT KABEL OPTIK VERSI BALI TOWER

Selain itu, Nirwono juga memandang, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

"Pemda DKI Jakarta agar mempercepat pengesahan Raperda SJUT yang diajukan ke DPRD DKI sejak 2019," kata Nirwono.

"Hal itu agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar, bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta," imbuh dia.

Baca juga: Sudin Binamarga Perbaiki Kabel Optik Jerat Leher Pengendara, Tapi Tak Ada Provider Mau Ngaku

Harapannya, lanjut Nirwono, penimbunan SJUT ke bawah tanah atau trotoar, dapat selesai pada 2030.

"Disertai kewajiban pemindahan dan pemutusan kabel oleh pemiliknya, serta akan dikenakan biaya restribusi daerah untuk biaya perawatan dan pemeliharaan SJUT di bawah tanah atau trotoar tersebut agar tidak membebani APBD ke depan," jelasnya.

Pasalnya, menurut dia, pemindahan kabel fiber optic ke bawah tanah atau trotoar, baik untuk estetika kota karena tidak ada kabel semrawut. 

BERITA VIDEO : POLISI TANGKAP ENAM PELAKU PENCURIAN BAUT DAN KABEL TEMBAGA PROYEK KA CEPAT

Untuk informasi, ada beberapa peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan terkait pemasangan SJUT. Berikut perjalanannya:

1. Perda nomor 8 tahun1999 tentang jaringan utilitas, masih membolehkan pemasangan kabel di atas (langit-langit), dengan pengawasan dari Pemda DKI Jakarta.

2. Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 125 tahun 2018, tentang penataan dan penertiban jaringan utilitas, dianggap tidak efektif dilaksanakan di lapangan.
 
3. Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 106 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemasangan jaringan utilitas. 

Namun, peraturan itu hanya mendorong pemindahan kabel ke bawah tanah atau trotoar, tetapi belum bisa memaksa atau menindak tegas.

"Untuk itu di Raperda SJUT, saya sudah usulkan untuk mewajibkan pemindahan kabel ke bawah ke box SJUT dan merapikan yang di atas atas biaya pemilik kabel, memberi sanksi tegas jika tidak mematuhi, seperti pemotongan kabel, serta pengenaan biaya retribusi kabel per kilometer," kata Nirwono.

"Rencana induk SJUT meliputi 2023-2027 pemindahan bertahap seluruh kabel eksisting ke bawah tanah dan 2027-2032 seluruh kabel baru, sudah ditanam ke bawah tanah atau trotoar," tandasnya. 

Kasus Kabel Fiber Optic

Tragedi kecelakaan akibat kabel menjuntai, rupanya masih ditemukan. Di wilayah Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, seorang driver ojek online (ojol) bernama Vadim (38) sampai meregang nyawa akibat peristiwa itu.

Dari informasi yang ada, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit (RS) Pelni Jakarta, Vadim dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu (29/7/2023).

Kendati begitu, rupanya kasus kecelakaan tunggal itu masih belum mendapatkan kejelasan hingga hari ini. 

BERITA VIDEO : KABEL JARINGAN DISEBUT JADI PENYELAMAT INSIDEN POHON TUMBANG

Hal itu sebagaimana diceritakan Kakak korban, Sitoresmi (43) yang berharap ada titik terang dari kasus kecelakaan yang menimpa adiknya itu.

Pasalnya sampai saat ini, pihak keluarga belum mengetahui persis kronologi kecelakaan tersebut.

"Harapan kami sih ya ada pihak yang berwajib, pihak yang memang berwenang untuk mencari CCTV, yang bisa menjelaskan apa yang terjadi terhadap adik saya," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (4/8/2023) malam. 

Kala itu, kata Sitoresmi, pihak keluarga mendapatpan kabar dari rekan-rekan sesama ojolnya Vadim, bahwa sang adik mengalami kecelakaan tunggal.

Saat bertolak ke rumah sakit, mengatakan bahwa ada luka jeratan pada leher Vadim.

Dia juga mengalami pendarahan yang cukup parah. 

"Yang kedua adalah ada briding, pendarahannya itu cukup parah sekali, itu keluar dari telinga, dari mulut dan dari hidung," ungkap Sitoresmi.

"Itu terjadi karena memang ada patah di bagian tengkorak bagian bawah. Jadi tulang kepala terus ke bagian leher, itu yang terjadi. Jadi pada saat dimandiin itu keliatan memang Vadim lehernya terjerat," lanjut dia.

Bahkan saat bagian kepala sang adik dilakukan computerized tomography (CT) scan, otak Vadim sudah dipenuhi darah.

"Jadi pas di CT Scan itu posisi otak, darah itu sudah ada di hampir seluruh otaknya, jadi pendarahan hebat di otaknya, gitu. Itu yang kami alami malam itu," jelas dia.

"Jadi kalau ngomongin kronologis kejadian, kami dari pihak keluarga tidak bisa memberikan keterangan yang pasti," imbuhnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuriyatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved