Hari Kemerdekaan RI

HUT ke-78 RI, 1.268 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi, 24 Diantaranya Langsung Bebas

Dari jumlah wargaa binaan yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan itu 24 diantaranya langsung bebas.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, pada Kamis (17/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG ---- Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, pada Kamis (17/8/2023).

Dari jumlah wargaa binaan yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan itu 24 diantaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johannes mengatakan pemberian remisi untuk warga binaan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

"Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua," katanya di Cikarang, Kamis.

BERITA VIDEO : NIKITA MIRZANI AKUI JADI TONTONAN NARAPIDANA DI PENJARA KETIKA TIDUR

Dia mengatakan dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair.

"Bagi 24 ini mereka langsung bebas dan bisa kembali pulang ke rumahnya," jelasnya.

Veri menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Baca juga: Sidak Kamar Warga Binaan, Petugas Lapas Kelas IIA Bekasi Temukan Ponsel Hingga Alat Masak

Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat 'Baik' pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," ucapnya.

Dirinya juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas.

"Kami berharap narapidana yang dinyatakan langsung bebas hari ini menjadi anggota masyarakat yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan Negara," ucap dia.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, agar mereka langsung bebas dapat meningkatkan iman dan takwa. Juga dapat bersosialisasi dan sosial di masyarakat.

"Saya harap mereka yang bebas bisa menunjukkan perubahan dan bersosial di masyarakat," katanya.

Termasuk Dani, meminta warga tidak memberikan stigma negatif kepada para mantan narapidana ini.

"Tentu saya yakin, karena mereka ini sudah menjadi orang baru. Saya yakin engga ada itu (stigma negatif)," jelasnya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved