Berita Karawang
Menpan RB Minta Bupati Karawang Pangkas Birokrasi Berbelit-belit, Perbanyak Aplikasi Layanan
Presiden Joko Widodo yang menginginkan birokrasi bukan saja berbenah, melainkan juga bergerak untuk birokrasi yang berdampak.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
BERITA VIDEO : LANTIK 292 KEPALA SEKOLAH, BUPATI KARAWANG INGATKAN SOAL PUNGLI DAN BANGUNAN RUSAK
"Jangan sampai WFH di telepon lagi di pasar, jam kantor di telepon ditanya lagi di rumah saudaranya atau pulang kampung," jelas dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan penerapan WFH (work from home) ASN (aparatur sipil negara) di DKI Jakarta bukan karena polusi udara.
Penerapan 50 persen WFH ASN ini karena adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke- 43 di DKI Jakarta.
"Ya karena KTT ASEAN, atas saran presiden untuk sukseskan KTT. Kami sudah keluarkan SE (surat edaran) tanggal 16 (Agustus) kemarin," kata Azwar saat acara Menpan RB Mengajar ASN di Aula Husni Hamid Pemda Karawang pada Senin (21/8/2023).
Akan tetapi, kata Azwar, kebijakan penerapan WFH ini bersamaan adanya persoalan polusi udara yang ramai di DKI Jakarta.
Sehingga, presiden juga memberikan arahan untuk Kemenpan-RB mengkajinya secara komprehensif ada tidaknya pengaruh WFH ASN dengan penanganan polusi udara.
"(WFH) ya karena KTT, tapi pada saat bersamaan ada problem polusi sehingga nanti kita lihat, kita sedang menghitung kaji secara komprehensif. Ada arahan dari bapak presiden juga terkait dengan polusi ini dikaji komprehensif terkait WFH," ungkapnya.
Azwar menambahkan, WFH diperuntukkan bagi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kementerian dan lembaga yang berada di DKO Jakarta.
ASN bagian administasi bisa 50 persen WFH. Akan tetapi bagi yang pelayanan langsung ke masyarakat tetap masuk 100 persen.
"Jadi ASN yang langsung lakukan pelayanan dengan rakyat tetap 100 persen seperti tenaga kesehatan (nakes), dokter, tenaga siaga bencana dan pemdadam kebakaran," jelas dia.
Menpan-RB mengeluarkan surat edaran yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta jelang KTT ASEAN. Surat itu yakni Surat Edaran Menteri PANRB No 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.
Hari dan jam kerja ASN DKI Jakarta yang berlaku dalam SE itu berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
SE tersebut mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah pusat dan pemerintah daerah di wilayah DKI Jakarta dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN, pada 28 Agustus-7 September 2023. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Menteri-PANRB-di-Karawang.jpg)