Berita Kriminal

Usai Berlibur dari Thailand, Mahasiswi Ini Diciduk di Bandara Soetta, Ternyata Puluhan Kali Mencuri

Mahasiswi pelaku pencurian dengan modus ilegal akses tersebut telah mencuri 28 barang elektronik senilai Rp 337 juta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Mahasiswi asal Magelang yang dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena melakukan pencurian barang elektronik dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi, Shopee Express. 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang mahasiswi yang melakukan pencurian barang elektronik  puluhan kali.

Mahasiswi pelaku pencurian dengan modus ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi, Shopee Express itu berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut berinisial RFP alias A (20).

"TKP Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Kombes Ade Safri Simanjuntak menambahkan, penangkapan di bandara Soetta itu dilakukan  aparat kepolisian usai pelaku pulang berlibur dari Thailand. 

BERITA VIDEO: KASUS ALFAMART DAN WANITA PENCURI COKLAT BERAKHIR DAMAI

"Ditangkap setelah mendarat di bandara, setelah pulang berlibur dari Thailand," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan bahwa dalam aksinya, RFP mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online atau daring.

"Kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," tutur Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Rp 1.058.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Sempat Tak Percaya, Gita Sinaga Merasa Kerap Diganggu Makhluk Halus di Rumahnya

"Setelah memiliki resi tersebut, pelaku mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut," sambungnya.

Dengan menunjukkan resi pengiriman yang didapat dari bujuk rayu kepada operator resi, RFP berhasil mendapatkan 28 barang elektronik.

Berbagai barang elektronik yang dicuri tersangka RFP tersebut terdiri dari handphone jenis iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp337 juta.

"Tersangka berhasil mengambil 28 barang itu sebelum sampai ke pemiliknya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kini, RFP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 22 Agustus 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 22 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," ucapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved