BerIta Karawang

Bawa Senjata Tajam Ancam Korban, Dua Pelajar Komplotan Begal di Karawang Rampas Motor dan HP

Kawanan begal motor tersebut melancarkan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Warta Kota/Muh Azzam
Ilustrasi begal motor --- Polres Karawang menangkap dua begal motor berstatus pelajar di Karawang, Jawa Barat. Kawanan begal motor tersebut melancarkan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap dua begal motor berstatus pelajar di Karawang, Jawa Barat.

Kawanan begal motor tersebut melancarkan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan dua orang pelaku begal motor yang masih berstatus sebagai anak pelajar berinisial BP (17) dan FR (17) warga Kecamatan Kotabaru.

Keduanya diamankan usai melakukan aksinya terhadap dua orang pelajar SMP di depan SMK Negeri 1 Tirtamulya Desa Parakan, Kecamayan Tirtamulya, Kabupaten Karawang pada Sabtu, (12/8/2023).

BERITA VIDEO : BEGAL MOTOR MODUS MENGAKU ADIKNYA DIPUKULI BERAKSI DI LENTENG AGUNG

"Ada laporan masuk ke kami, dan langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku anak ini," kata Arief pada Rabu (23/8/2023).

Dia menerangkan, hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali.

Terakhir beraksi di depan SMK Negeri Tirtamulya. Ketika itu korban yang berinisial AR (14), AA (13) dan MA berkendara pulang dari arah Cikampek menuju Tirtamulya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Marak Begal Motor di Bekasi, Polisi Minta Warga Jangan Keluar Malam Jika Tak Penting

Kedua pelaku memepet korban sambil mengayunkan sajam dan mengenai lengan kanan AR hingga terjatuh.

"Saat korban jatuh, langsung pelaku bawa motornya dan handphone korban di dashboard motornya," jelas dia.

Kata Arief, korban terkena bacokan pada bagian punggung dan telinga. Setelah itu korban melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke keluarga dan kepolisian.

BERITA VIDEO : ANAK DI BAWAH UMUR JADI DALANG AKSI BEGAL MOTOR DI BEKASI

Setelah mendapatkan laporan, Polres Karawang langsung memburu kedua pelaku.

Akhirnya, kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di rumahnya masing-masing beserta barang bukti berupa satu unit motor korban dan pelaku, handphone dan satu senjata tajam yang digunakan pelaku.

"Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup Arief.

Pembacok pelajar masih SMP

Polres Karawang menangkap pelaku pembacokan seorang pelajar SMP saat tawuran di Jalan Raya Kutagandok, Dusun Krajan, Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Pelaku ini juga merupakan seorang pelajar SMP berinisial MHY (15) asal Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

"Kami amankan pelaku anak inisial MHY karena membacok seorang pelajar berinisial KS (14) hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy pada Rabu (23/8/2023).

Arief menjelaskan, kejadian bermula saat adanya tawuran antar pelajar yang terjadi di Jalan Raya Kutagandok, Dusun Krajan, Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang pada Jumat, (11/8/2023).

BERITA VIDEO : RATUSAN PELAJAR TERLIBAT TAWURAN DI KARAWANG IKUTI PENATARAN KEDISIPLINAN

Kubu korban yang saat tawuran itu kalah dan berhamburan melarikan diri hingga korban terjatuh.

"korban terjatuh dan pada saat terjatuh dua pelaku melakukan pembacokan masing-masing satu kali," jelas dia.

Kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok sisir dengan melukai bagian kepala belakang korban sebanyak dua kali. Sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala belakang.

Pelaku melarikan diri, kemudian korban dibawa ke RSUD Karawang untuk mendapatkan pertolongan. Tapi nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan UU tersebut, kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Guna mencegah kejadian serupa, kata Arief, pihaknya bakal tingkatkan patroli wilayah dan di sejumlah titik rawam tawuran.

Pihak sekolah dan orangtua diminta meningkatkan pengawasan terhadap siswa dan anak-anak.

"Kami juga akan patroli rutin dan ditingkatkan di titik rawan. Sekolah dan orangtua juga harus andil awasi anak-anaknya," katanya.

Seorang pelajar SMP Koko Satrio (15) di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menjadi korban tewas akibat tawuran.

Korban meninggal dunia setelah terlibat tawuran dengan pelajar lainnya di Jalan Raya Kutagandok, Kutawaluya, Jumat (11/8/2023). Korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Karawang akibat terlalu banyak mengeluarkan darah.

Kakek korban, Rohman (50) mengatakan korban awalnya berpamitan karena diajak temannya bermain.

Dirinya juga baru mengetahui kabar cucunya Koko Satrio (15) menjadi korban tawuran melalui Facebook.

"Baru tahu kejadian pada pukul 17.00 WIB, Jumat (11/8/2023) dari facebook," katanya pada Senin (14/8/2023).

Begitu menerima kabar tersebut, ia ergegas mendatangi Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok di mana cucu dirawat.

Akan tetapi, tidak sanggup hingga dirujuk ke RSUD Karawang. Satu jam penanganan, nyawa sudah tidak tertolong karena mengalami luka parah terkena senjata tajam.

"Itu tadi terlalu lama jeda sebetulnya nunggu ambulannya," katanya.

Diceritakan, Koko cucunya sebenarnya tidak punya masalah dengan pelajar lain. Saat sedang makan siang, Koko dijemput teman  sekolahnya  untuk main.

"Yang saya tahu Koko pamit untuk main. Dia dijemput teman sekolahnya," kata Rohman.

Namun ternyata Koko ikut teman-temannya untuk tawuran di Kutagandok. Koko yang terjatuh dari motor, kemudian menjadi sasaran lawannya yang membawa senjata tajam.

Koko mengalami luka bacok pada bagian belakang kepala hingga lehernya. Bahkan dalam sebuh video, Koko terlihat duduk terkulai lemas. Dia sempat berusaha berdiri, namun kembali terjatuh.

"Koko sempat ditolong mantri kesehatan, sebelum dibawa ke rumah sakit," katanya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved