Berita Bisnis
MUI Pastikan Produk Nabidz Haram karena Terbukti Berkadar Alkohol Tinggi
Berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal.
TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa produk Nabidz sebagai produk yang haram untuk dikonsumsi umat muslim.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk Nabidz haram karena berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standard halal.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ungkap KH Asrorun Niam Sholeh yang dilansir laman MUI, Selasa (22/08/2023).
Temuan tiga laboratorium ini, kata KH Asrorun Niam Sholeh, menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal kepada Nabidz tersebut bermasalah.
KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan MUI tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 23 Agustus 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 23 Agustus 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata KH Asrorun Niam Sholeh.
MUI, menurut KH Asrorun Niam Sholeh, tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.
KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan.
Kriteria pertama, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Lalu yang kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan minuman yang mengarah kepada nama-nama benda binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 23 Agustus 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 23 Agustus 2023 Ini di Kantor Sekretariat RW 22 Perum BSK
Kemudian, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan minuman yang menimbulkan rasa aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.
Kriteria yang keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan minuman yang menggunakan nama-nama makanan minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.
Selain itu, kata KH Asrorun Niam Sholeh, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen.
“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap KH Asrorun Niam Sholeh.
KH Asrorun Niam Sholeh juga mengimbau kepada umat Muslim agar tidak mengkonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol. Karena setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa
KH Asrorun Niam Sholeh
Nabidz
Rayakan Semangat Kemerdekaan, AQUA Elektronik Luncurkan Inovasi Produk Terbaru |
![]() |
---|
Aplikasi PINTU Gelar Pintu Futures Trading Competition Berhadiah Rp 85 Juta |
![]() |
---|
Resmikan AQUA AC Proshop, AQUA Elektronik Gandeng Jojo Optima Solusindo |
![]() |
---|
Peminat Makanan Ringan Meningkat 16 Persen, Perusahaan Ini Gencarkan Buka Pabrik Baru |
![]() |
---|
Hadir di PRJ, AQUA Elektronik Luncurkan Kulkas Multidoor Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.