Berita Jakarta

Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Munaroh Meminta Pertolongan dengan Menyurati Tiga Lembaga Sekaligus

Munaroh (62) surati tiga lembaga sekaligus karena diduga menjadi korban mafia tanah di wilayah Jakarta Barat.

Editor: Panji Baskhara
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi: Munaroh (62) surati tiga lembaga sekaligus karena diduga menjadi korban mafia tanah di wilayah Jakarta Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM - Seorang wanita yang mengaku jadi korban dugaan mafia tanah, Munaroh (62) surati Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Langkah tersebut diambil seusai Munaroh merasa kecewa dengan kasus tanah yang dideranya.

Selain melayangkan surat ke kedua instansi itu, Munaroh akan melayangkan hal serupa kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia mempertanyakan ketidakjelasan tanah miliknya di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10 RW 01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pasalnya, dua surat jawaban BPN Jakarta Barat yang sebelumnya diterima Munaroh tidak saling berkaitan satu sama lain dan cendrung menampakkan adanya dugaan permainan mafia tanah.

"Surat itu mempertanyakan kejelasan atas tanah milik saya," katanya Munaroh dalam Siaran Persnya, Jumat (25/8/2023).

Surat tersebut merupakan komplain atas jawaban BPN pada Nomor 8204/13-31.73.2019 pada 23 September 2019 serta surat bernomor HP.01.01/4160-31.73/XI/2022 tanggal 30 Desember 2022, BPN Jakarta Barat.

Dimana dalam surat itu menyatakan permohonan tidak bisa diteruskan karena terdapat perkara Nomor 05/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar.

"Saya semakin bingung begitu masifnya kah mafia tanah di Indonesia sehingga tanah yang benar-benar miliki almarhum bapak saya saja bisa dimanipulasi oleh instansi pemerintah," jelasnya.

Selain kepada BPN, surat serupa juga diberikan ke Kemenkopolhukam.

Ia meminta instansi di bawah Mahfud MD segera melakukan langkah nyata menindak kasusnya melalui satgas mafia tanah.

Hal serupa juga ia lakukan ke Presiden Jokowi, Ombudsman, Kanwil BPN ,dan Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Munaroh, dari LBH Galang Kemajuan Indonesia Iwan Chandra meminta Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat membantu menyelesaikan sengketa tanah yang dialami Munaroh.

Sehingga dapat membuktikan kinerja dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

"Kami berharap kasus ini tidak berlarut-larut sehingga setuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap pemberantasan mafia tanah benar-benar terlaksana hingga ke jajaran bawah. Bukan sekadar omong kosong belaka," tutur Iwan.

Sementara itu, Plt Kasie Hak dan Pendaftaran BPN Jakarta Barat Nuzul Azman akui pihaknya akan menyelidiki surat tersebut dan menelusuri kasus Munaroh.

"Jadi saya belum bisa bicara banyak dan menyelidiki serta mendalami surat itu" ucapnya kepada awak media.

(TribunBekasi.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved