Berita Kriminal

Kasus 9 Polisi Aniaya Tahanan Narkoba: Polda Metro Jaya Segera Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

pelaku penganiayaan berinisial S ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Aksi Penganiayaan --- Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhinya menangkap pelaku penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial DK (38). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhinya menangkap pelaku penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial DK (38).

Pelaku penganiayaan berinisial S, satu dari sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat kasus itu.

Kanit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah, saat dihubungi, Senin (28/8/2023), mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial S ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Lebih lanjut, penyidikan kasus itu telah selesai.

BERITA VIDEO : TUJUH ORANG POLISI DIDUGA ANIAYA TERSANGKA KASUS NARKOBA HINGGA TEWAS

Berkas perkara tahap satu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Perkara sudah, dan berkas segera dikirim ke JPU," ucapnya.

"Pemberkasan tidak ada masalah," sambung dia.

S sebelumnya sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah tertangkap, kira-kira sudah 8 hari," ujar Kompol Ipik Gandamanah.

Terancam dipecat

Sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba inisial DK (38) hingga tewas, terancam dipecat.

Istilah lain dipecat dalam kepolisian, yakni diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH, merupakan sanksi administratif terberat yang dijatuhkan kepada anggota polisi yang melakukan penganiayaan ini.

"Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

"Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," sambung dia.

BERITA VIDEO : SEMBILAN POLISI POLDA BAKAL DIPECAT IMBAS KASUS ANIAYA TEWASKAN SEORANG PRIA

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk digelar proses sidang kode etik.

Adapun dari sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba itu, delapan sudah ditangkap serta diperiksa. 

Sedangkan satu orang lainnya masih buron atau sedang diburu.

"Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap Nursyah.

Sebelumnya, tujuh orang anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka karena terlibat kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Diketahui, korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38), yang diduga pelaku kasus narkoba.

Ramzy Brata Sungkar selaku kuasa hukum korban menjelaskan, kasus berawal setelah istri kliennya mengadu bahwa suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.

Ia mengatakan, pihak keluarga baru diberi tahu korban sudah ada di rumah sakit.

Namun, istri mencium bau kejanggalan terkait suaminya yang meninggal dunia itu.

"(Istri DK bilang) 'suami saya ditangkap, tapi kok mati'," tutur Ramzy, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Belum diketahui oleh Ramzy di mana korban ditemukan tewas dan terkait kronologinya.

"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan, ini laporan tipe A," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Tujuh orang tersebut diketahui berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki.

Sedangkan satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa etik.

"Satu orang masih DPO," kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Polisi juga belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan lokasi kejadian.

Hengki menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved