Berita Kriminal
Dibunuh Secara Sadis, Polisi Bakal Berikan Sanksi Berat untuk Pelaku Pembunuhan Pria Lansia di Tebet
lima tusukan yang ada dalam tubuh Mat Yusuf (61), juga akan jadi pertimbangan dalam menetapkan pasal.
TRIBUNBEKASI.COM, KEBAYORAN BARU --- Polisi masih berupaya memberikan kejelasan pasal yang sesuai untuk pelaku pembunuhan pasutri di Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan yakni Edy Renaldi (40).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, pihaknya masih mempertimbangkan, apakah pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau 340 KUHP (pembunuhan berencana), yang lebih tepat dalam kasus ini.
"Kami akan memastikan bahwa pasal yang diberlakukan adalah yang paling sesuai dengan situasi yang ada," ucapnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Meski begitu, Bintoro mengatakan lima tusukan yang ada dalam tubuh Mat Yusuf (61), juga akan jadi pertimbangan dalam menetapkan pasal.
BERITA VIDEO : GEGARA TAGIH UTANG RP 300 RIBU, PASUTRI DI TEBET DITUSUK TETANGGA
"Kami melihat cedera serius yang dialami korban, dan ini mempengaruhi pendekatan hukum kami terhadap pelaku," katanya.
Atas hal itu juga, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan keadilan dengan memberlakukan pasal yang memiliki sanksi tegas.
Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pembunuhan itu dilakukan Edy Renaldi, karena diduga tak terima ditagih utang di depan umum.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria Lansia, Dikenal Pendiam, Biasa Jadi Tukang Parkir
Menurut Bintoro, korban H menagih utang kepada Edy Renaldi dengan nada tinggi, dan kurang mengenakan hatinya.
"Korban adalah pasangan suami istri, dimana yg melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban," ujar Bintoro kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
"H ini menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," sambungnya.
BERITA VIDEO : OKNUM PASPAMPRES TERDUGA PEMBUNUH IMAM SUKA PAMER SENJATA
Bintoro juga mengatakan, masalah ini dipicu oleh utang piutang antara Edy Renaldi dan H, sebesar Rp 2 juta.
"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp 2 juta," kata dia.
Motifnya sakit hati
Polisi mengungkap motif pelaku membunuh MY (61) dan melukai H (43), di Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut bernama Edy Renaldi (39).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pembunuhan itu dilakukan Edy Renaldi, karena diduga tak terima ditagih utang di depan umum.
Menurut Bintoro, korban H menagih utang kepada Edy Renaldi dengan nada tinggi, dan kurang mengenakan hatinya.
BERITA VIDEO : MAYAT DITEMUKAN DI PINGGIR SALURAN IRIGASI KORBAN PEMBUNUHAN, MOTINYA CINTA SEGITIGA
"Korban adalah pasangan suami istri, dimana yg melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban," ujar Bintoro kepada awak media, Selasa (29/8/2023).
"H ini menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," sambungnya.
Bintoro juga mengatakan, masalah ini dipicu oleh utang piutang antara Edy Renaldi dan H, sebesae Rp 2 juta.
"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp 2 juta," kata dia.
Diketahui sebelumnya, sosok pelaku pembunuhan pria lansia berinisial MY (61) di Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, terungkap.
Pelaku pembunuhan tersebut, adalah seorang pria bernama Edy Rinaldi (39), yang tak lain, merupakan tetangga korban.
Ketua RT 10 Kebon Baru, Ahmad Satiri mengatakan, Edy Renaldi tinggal bersama sang istri di sebuah kontrakan, yang jaraknya hanya 20 meter dari rumah korban.
"Istrinya masih ada di atas, kan tinggalnya di lantai dua. Kita belum bisa tanya-tanya. Saya cuma bilang, 'yang sabar ya bu'," ujar Ahmad saat diwawancarai wartakotalive.com, Senin (28/8/2023).
Dikatakan Satiri, pelaku bekerja sebagai juru parkir di Pasar Tebet. Menurutnya, Edy Renaldi merupakan sosok yang ramah dan tak neko-neko.
"Orangnya memang agak pendiam, tapi baik. Ketemu saya selalu menegur gitu. Engak neko-neko orangnya," kata Satiri.
"Saya pernah diantar sama dia, padahal dia lagi kerja. Kerjaan dia ditinggal buat nganterin saya," sambungnya.
Satiri mengaku tak menyangka, Edy tega menghabisi nyawa seseorang, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
"Iya enggak nyangka juga saya. Orangnya juga baik sama warga sini semuanya. Ya itu tadi salah satu contohnya," ujar dia.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tak hanya membunuh MY, pelaku juga menganiaya istri korban berinisial H (43).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pada Senin (28/8/2023), rumah sepasang pasutri tersebut sudah dipasangi garis polisi.
Rumah berkelir biru itu memiliki ukuran sekira 4×3 meter persegi, serta memiliki dua lantai.
Bercak darah juga masih berceceran di area rumah, baik di teras, maupun di tembok rumah.
Bercak darah itu terlihat masih berwarna merah pekat. Sementara di tembok rumah, bercak darah itu terlukis telapak tangan korban.
Dua motor Honda Beat dan satu Honda Spacy milik korban juga masih terpakir di teras rumah.
Aktivitas di area rumah tersebut masih tampak normal. Sesekali, warga sekitar masih melihat-lihat ke area rumah korban.
(Sumber : Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pembunuhan seorang lansia
pria lansia dibunuh tetangga
pasal pembunuhan berencana
pasal pembunuhan murni
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.