Berita Kriminal

Jadi Pemasok Bibit Ganja, Lima Pohon Ganja Milik Pesulap Oge Arthemus Ditemukan Subur di Rumah Teman

Selain tiga botol biji ganja, lanjut dia, ditemukan pula barang bukti milik Oge Arthemus berupa lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi kala jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja milik seorang pesulap Oge Arthemus. 

Syahduddi berujar, Oge mengaku telah menanm ganja selama lima bulan lamanya, sejak Maret 20023.

Adapun alasan dia menanam ganja adalah untuk konsumsi pribadi.

Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih selama lima bulan, dari Maret 2023.

"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditanam ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," pungkasnya.

Terhadap Oge, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved