Berita Jakarta

Besok Petugas Gabungan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta, Jika Melanggar Segini Denda Tilangnya

mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Suasana Petugas gabungan dari Satlantas dan Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur tengah melakukan uji coba penindakan kepada pengendara yang belum melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Jalan Pemuda, kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023) pagi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi mulai Jumat (1/9/2023).

Razia kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi akan dilakukan di beberapa ruas jalan protokol di lima Kota Jakarta.

Adapun pengenaan sanksi uji emisi kendaraan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang yakni, untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.

BERITA VIDEO : MOTOR USIA TIGA TAHUN KE BAWAH HARUS IKUT UJI EMISI, BEGINI KIAT AGAR LOLOS!

Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.

Dia menyampaikan, lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.

“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi,” kata Asep berdasarkan keterangannya pada Kamis (31/8/2023) malam.

Baca juga: Jenis Kendaraan yang Kena Tilang Jika Tak Lolos Uji Emisi, Simak Penjelasan Wadir Lantas Polda Metro

Asel menambahkan, penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara,

“Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak,” ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan melakukan razia uji emisi secara serentak di lima kota Jakarta pada Jumat (25/8/2023) pagi.

Dari ratusan kendaraan yang terjaring razia, puluhan mobil dan motor terungkap tidak lulus uji emisi kendaraan.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Sardjoko mengatakan petugas gabungan telah melakukan uji emisi terhadap 550 kendaraan bermotor dalam operasi tersebut. Rinciannya 263 mobil dan 287 sepeda motor.

“Dari jumlah tersebut, yang tidak lulus uji emisi sebanyak 104 terdiri 38 unit mobil dan 66 unit motor,” ujar Sardjoko pada Jumat (25/8/2023).

Sardjoko mengatakan, di luar 550 unit kendaraan yang diuji emisi pada saat ujicoba razia tadi pagi, tim juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan lain. Caranya dengan menggunakan aplikasi uji emisi yang Dinas LH miliki, dan ditemukan sebanyak 412 unit kendaraan teridentifikasi belum melakukan uji emisi.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved