Berita Jakarta

Mulai Hari Ini Petugas Gabungan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta, Jika Melanggar Segini Dendanya

penindakan tilang bagi yang belum atau tidak lulus uji emisi kendaraan merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi Uji Emisi Kendaraan --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi kendaraan mulai Jumat (1/9/2023). (FOTO ILUSTRASI/DOKUMENTASI) 

Sardjoko mengatakan, di luar 550 unit kendaraan yang diuji emisi pada saat ujicoba razia tadi pagi, tim juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan lain.

Caranya dengan menggunakan aplikasi uji emisi yang Dinas LH miliki, dan ditemukan sebanyak 412 unit kendaraan teridentifikasi belum melakukan uji emisi.

“Pada razia uji emisi tadi pagi, secara keseluruhan jajaran Ditlantas menerbitkan sebanyak 516 surat teguran, baik untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan kendaraan yang belum uji emisi,” jelasnya.

Sardjoko berharap Surat Teguran ini dapat menggunggah kesadaran para pemilik kendaraan dan masyarakat pada umumnya untuk segera melakukan perawatan kendaraannya.

Dengan begitu hasil pembakarannya memenuhi baku mutu emisi.

“Ini sebagai bagian dari tanggungjawab kita bersama untuk menjaga kualitas udara Jakarta,” ucap Sardjoko.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved