Berita Kriminal

Polemik Warga Permata Buana, Lurah Kembangan Utara Sebut Para Terdakwa Dikenal Sangat Eksklusif

Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto beri kesaksian terhadap 4 terdakwa kasus pengurus RT 001 RW 011 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto beri kesaksian terhadap 4 terdakwa kasus pengurus RT 001 RW 011 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM - Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa kasus pengurus RT 001 RW 011 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kesaksian Rudi Hariyanto menyebut pengurus setempat ekslusif.

Sebab, dibandingkan yang lain, kata Rudi Hariyanto, hanya mereka yang sulit koordinasi.

"Setiap kami mengundang ke kantor mereka hanya menugaskan pegawainya. Bahkan bila dibandingkan RW lainnya, hanya mereka yang terkesan sulit koordinasi" kata Rudi dalam kesaksiaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Kisruh Komplek Permata Buana, Dugaan Tanda Tangan Palsu Ditelusuri, Hakim Mintai Keterangan Pengurus

Baca juga: Korban Kasus Pemaksaan dengan Kekerasan di Perumahan Permata Buana Masih Diintimidasi

Baca juga: Kasus Perumahan Permata Buana Kembangan, Pengacara Sebut Intimidasi Terjadi Sejak Awal 2021

Rudi menuturkan terhadap konflik antara Candy dan Johan dengan pengurus RT/RW di wilayahnya.

Ia mengatakan telah berupaya memediasi beberapa kali, tidak hanya dari instansi kelurahan tapi juga dari Citata, PTSP, dan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Upaya itu selalu gagal dan menemui jalan buntu.

Bahkan Lurah sendiri merasa heran dengan adanya beban deposito yang ditetapkan pengurus RT/RW terhadap rumah warga yang direnovasi.

Pasalnya alasan untuk membersihkan jalanan yang rusak karena proses pembangunan tidak masuk akal.

"Soalnya proses perbaikan jalan sepenuhnya milik pemda. Mengingat itu jalan sudah diserahkan ke Pemda dan menjadi kewajiban kami" katanya sembari menegaskan segala proses renovasi setelah keluar IMB tidak perlu ada izin lagi.

Selain menghadirkan Lurah, sidang lanjutan juga menghadirkan Bendahara RW 11 Rudi, Sekretaris RW 11 Ganda, dan tetangga Candy dan Johan bernama Andreas yang menjadi pemicu konflik ini.

Dihadapan Hakim, Rudi akui tidak mengetahui bila adanya uang operasional sebesar Rp5 juta yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI sebagaimana Pergub.

Ia mengakui tidak pernah mendapatkan informasi itu dari Ketua RW 11 Hendra Santoso.

Selain itu dalam kesaksian, Rudi menjelaskan beban biaya sebesar Rp5 dan 10 juta yang dibebankan kepada warga tergantung dari lokasi Kavling.

"Untuk cluster dalam Rp5 juta. Pinggir jalan Rp10 juta" jelas Rudi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved