Berita Kriminal

Polemik Warga Permata Buana, Lurah Kembangan Utara Sebut Para Terdakwa Dikenal Sangat Eksklusif

Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto beri kesaksian terhadap 4 terdakwa kasus pengurus RT 001 RW 011 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Ilustrasi: Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto beri kesaksian terhadap 4 terdakwa kasus pengurus RT 001 RW 011 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. 

Pernyataan Rudi berbeda dengan pernyataan para saksi, terdakwa, hingga korban yang menyebutkan bila uang itu adalah deposito dan izin untuk renovasi setiap warga yang membangun rumah.

Sedangkan untuk pengeluaran, Rudi tidak bisa merinci pembayaran pendapatan IPL, deposito, hingga izin renovasi yang ditarik pengurus RT/RW.

Sementara Ganda, mantan Sekretaris RW 11 yang kini menjadi Ketua RW mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani baliho yang kemudian menjadi barang bukti kasus ini.

"Semata-mata bentuk dukungan kepada pengurus" kata Ganda sembari menjelaskan warga yang ingin renovasi rumah dan telah IMB wajib mengikuti aturan pengurus.

Disisi lain, Andreas yang menjadi pemicu kemudian tak menyangka bila kasus ini berbuntut panjang.

Ia pun menegaskan tidak tahu menahu soal kasus ini. Ia pun tak menampik bahwa kasus ini bermula dari dirinya.

"Saya protes soalnya renovasi mengganggu anak saya" katanya.

Sementara, Kuasa Hukum para terdakwa Ari Fitria menjelaskan kliennya tidak bersikap diskriminatif terhadap Candy maupun Johan.

Sebab aturan sama juga diberlakukan kepada semua warga yang ingin rumahnya di renovasi atau dibangun.

Seperti diketahui empat pengurus RT01 RW11 Komplek Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu.

Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Korban Mengaku Mendapat Permufakatan Diskriminasi

Sidang lanjutan kasus persekusi pengurus RT/RW Permata Buana, Jakarta Barat, kembali dilanjutkan.

Sebanyak tiga orang saksi akhirnya memberikan keterangan.

Dua diantaranya adalah pasangan suami istri, C dan J yang juga korbannya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved