Berita Jakarta

Pemberlakuan WFH 50 Persen bagi ASN DKI Kurangi Kemacetan di Wilayah Jakarta Hingga 5 Persen

Selain mengurangi polusi udara, penerapan WFH 50 persen bagi ASN DKI Jakarta juga berdampak mengurangi kemacetan sebesar 5 persen.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ilustrasi Kemacetan --- Selain mengurangi polusi udara, penerapan WFH 50 persen bagi ASN DKI Jakarta rupanya juga berdampak mengurangi kemacetan sebesar 5 persen. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Sebagai upaya meminimalisir polusi udara, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN).

Selain mengurangi polusi udara, penerapan WFH 50 persen bagi ASN DKI Jakarta rupanya juga berdampak mengurangi kemacetan sebesar 5 persen.

"Kemarin kalau hitungan, 5 persen turun kata Dinas Perhubungan. Itu waktu 50 persen WFH. Kemacetan turun indeksnya sampai dengan 4-5 persen," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, dikutip Minggu (3/9/2023).

Ia mengatakan bahwa angka kemacetan diperkirakan bakal terus berkurang pekan depan setelah ada penerapan WFH 50 persen.

BERITA VIDEO : PNS DKI DISURUH WFH GARA-GARA KUALITAS UDARA JAKARTA BURUK

Pasalnya, kebijakan WFH ASN DKI ini akan ditingkatkan menjadi 75 persen saat KTT ASEAN berlangsung pada 5-7 September 2023.

"Mudah-mudahan hari Senin (besok saat) persiapan KTT ASEAN, (kemacetan) bisa lebih menurun lagi," kata dia.

Lokasi tilang emisi kendaraan berpindah-pindah

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, lokasi tilang uji emisi di Jakarta akan berpindah-pindah setiap minggunya.

"Tempat uji emisi itu nantinya berpindah-pindah, dalam artian kami mencari ruas," ujar Latif, kepada wartawan, dikutip Minggu (3/9/2023).

Ia menuturkan bahwa beberapa ruas jalan akan dijadikan lokasi uji emisi.

Misalnya seperti di Kalimalang, Jakarta Timur; Lenteng Agung, Jakarta Selatan hingga Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Bantu Kurangi Polusi Udara di Jakarta, Menpan RB Bakal Kaji Penerapan WFH ASN di Bekasi dan Karawang

"Ini nanti kami akan berputar," kata dia.

Ruas jalan yang dijadikan uji emisi, kata dia, harus memiliki lahan yang dapat menampung kendaraan.

Latif mengatakan, itu dilakukan guna menghindari kemacetan ketika pelaksanaannya.

"Karena kami dalam penindakan ini, kami memerlukan alat. Tentunya yang mempunyai alat KLH ini, dan kami sebagai petugas kepolisian akan membackup kegiatan tersebut," ucapnya.

Ia menegaskan, uji emisi penting dilakukan guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.

BERITA VIDEO : BARU SERVIS, HUSNIAWAN KESAL KENA TILANG EMISI KENDARAAN

Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat mengikuti uji emisi ini.

Pasalnya, warga yang kendaraannya gagal uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.

Untuk motor sebesar Rp250 ribu, sedangkan mobil senilai Rp500 ribu.

"Uji emisi kan sudah kami sampaikan, tempatnya pun sudah kami tentukan. Saya harapkan masyarakat juga sudah mengantisipasi," tuturnya.

"Datanglah ke bengkel-bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi sehingga kendaraannya sudah layak pakai atau tidak," lanjut dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved