Suami Bunuh Istri

Terungkap Pelaku Pembunuhan di Cikarang Sempat Bersihkan Bercak Darah dan Mandikan Jasad Istrinya

Hasan menerangkan, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri juga sempat menyuci pakaian korban dan menjemurnya pada pagi hari.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan ibu muda Mega Suryani Dewi (24) oleh suami sendiri Nando Kusuma Wardana (25), di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

Secara singkat kronologi kejadian pembunuhan itu, Nana menjelaskan, saat pihaknya mendatangi lokasi kejadian korban sudah tak bernyawa diselimuti dengan handuk.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat cekcok besar hingga terjadi keributan. Pemicunya ialah karena permasalahan ekonomi keluarga.

"Sehingga terjadi pelaku lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyayat leher korban hingga meninggal," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 339 subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindakan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Dan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan KDRT.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tutupnya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved