Suami Bunuh Istri
Terungkap Pelaku Pembunuhan di Cikarang Sempat Bersihkan Bercak Darah dan Mandikan Jasad Istrinya
Hasan menerangkan, pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri juga sempat menyuci pakaian korban dan menjemurnya pada pagi hari.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Secara singkat kronologi kejadian pembunuhan itu, Nana menjelaskan, saat pihaknya mendatangi lokasi kejadian korban sudah tak bernyawa diselimuti dengan handuk.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat cekcok besar hingga terjadi keributan. Pemicunya ialah karena permasalahan ekonomi keluarga.
"Sehingga terjadi pelaku lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyayat leher korban hingga meninggal," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 339 subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindakan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Dan pasal 5 junto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan KDRT.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tutupnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi Jangan Sampai Terulang, Wibi Andrino: Lapor jika Alami Kekerasan! |
![]() |
---|
Soal Kasus KDRT Dihentikan, Ibu Mega Korban Pembunuhan Suami di Cikarang Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Selain Pasal Pembunuhan, Suami Bunuh Istri di Cikarang Dijerat KDRT, Ancamannya Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Polisi Tegaskan Laporan KDRT oleh Pelaku Pembunuhan di Cikarang Tidak Dihentikan |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Dibunuh Suami, Mega Suryani Dewi Pernah Laporkan Kasus KDRT ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.