Berita Kriminal

Edarkan 500 Kg Narkoba Setiap Bulan, 39 Orang Sindikat Bandar Narkoba Fredy Pratama Diringkus

Puluhan anak buah Fredy Pratama itu tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan keterangan terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Bahkan setiap bulannya sindikat narkoba ini telah menyelundupkan ratusan kilogram narkoba

Baca juga: Kasus Orgy alias Pesta Seks Diselidiki Polisi, Terbongkar Lewat Aduan ke WA Pribadi

Baca juga: Polusi Udara Cukup Tinggi, Asklin Karawang Minta Warga Segara Cek Kesehatan

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," jelasnya.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaringan Pengedar Internasional

Jaringan pengedar narkoba internasional berhasil dibongkar aparat kepolisian, sebanyak 15 tersangka diamankan, dan 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai sekitar Rp 10 Miliar berhasil disita.

Sebanyak 15 tersangka pelaku peredaran narkotika itu dibekuk Satnarkoba Polres Tangerang Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25 kg, 4.040 butir ekstasi, ganja seberat 3,7 kilo dan tembakau sintetis seberat 2 kilo'an.

Masing-masing tersangka tersebut berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP.

Baca juga: Sadis, Nando Pukuli dan Seret Istrinya Sebelum Dihabisi Pakai Pisau Dapur, Pisaunya Sampai Patah

Baca juga: Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa?

AKP Retno Jordanus selaku Kasat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan mengatakan bahwa peran para pelaku itu pun berbeda-beda, ada yang kurir, pengendali hingga penyedia kapal.

AKP Retno Jordanus mengatakan peredaran narkoba itu terkuak usai seorang tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tangerang Selatan dengan barang sabu seberat 1,6 kilogram

"Kami langsung mengembangkan jaringan serta terbuka secara komperehensif dengan bekerja sama dengan Bea Cukai. Dalam sebulan, kami mendapat jaringan Bengkalis, Malasyia dan jaringan Belgia Amsterdam," katanya, Rabu (16/8/2023).

Menurut AKP Retno Jordanus, ekstasi yang diamankan tersebut berasal dari Belgia dengan kualitas bagus.

Dari empat jenis narkotika tersebut, AKP Retno Jordanus menyebut jika dirupiahkan berkisar Rp 10 Miliar.

Baca juga: Temukan Unsur Pidana Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang, Bareskrim Mulai Penyidikan

Baca juga: Rendy Kjaernett Berdamai dengan Lady Nayoan, Kini Sudah Tinggal Serumah Lagi

"Dengan diamankannya barang bukti ini, sebanyak 275.302 orang yang terselamatkan," ujarnya.

Diketahui, barang haram tersebut akan diedarkan di DKI Jakarta dan sekitarnya khususnya didaerah Tangerang Selatan.

Adapun terhadap pengedar, akan dikenakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua dan atau pasal 111 ayat dua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved