Berita Kriminal

Perputaran Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama Capai Rp51 Triliun, 606 Rekening Sudah Dibekukan

PPATK dan Bareskrim berkoordinasi dengan intelijen Thailand untuk mendeteksi seluruh aset Fredy Pratama dan afiliasinya di luar negeri.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan keterangan terkait pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNBEKASI.COM — Perputaran uang dari jaringan bandar narkoba internasional, Fredy Pratama sejak 2013 hingga 2023 terhitung mencapai Rp 51 triliun .

Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar mengatakan bahwa temuan perputaran uang dalam jumlah jumbo tersebut didapati PPATK usai melakukan 32 Laporan Hasil Analisis (LHA) terhadap rekening milik para pelaku serta dengan perusahaan yang terafiliasi.

"Sementara perputaran terkait dengan sindikat narkoba internasional ini (Fredy Pratama) tadi tercatat ada 51 triliun sepanjang 2013-2023," kata Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan intelijen negara tetangga khususnya Thailand untuk mendeteksi seluruh aset para tersangka di luar negeri.

"Untuk mendeteksi rekening-rekening milik tersangka, sekaligus lokasi keberadaan aset, termasuk beberapa tersangka jaringan lain yang dicari," tuturnya.

BERITA VIDEO: TAMPANG FREDY PRATAMA GEMBONG NARKOBA TERBESAR DI INDONESIA BERASET PULUHAN TRILIUN, DIBURU POLISI

Irjen Alderi Tedy Benhard Sianipar menambahkan bahwa PPATK juga telah memblokir total sebanyak 606 rekening yang diduga terafiliasi Fredy Pratama.

Adapun total saldo dari seluruh rekening saat diblokir mencapai Rp45 miliar.

"Tindak lanjut sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara kepada seluruh transaksi dengan 606 rekening, itu seluruhnya ada di Indonesia. Kemudian ada 2 perushaan aset. Total saldo yang saat dilakukan pengehentian itu ada sekitar Rp 45 miliar," tuturnya.

Baca juga: Diperiksa Lagi, Rocky Gerung Tiba di Bareskrim Dikawal Polisi, Bawa Bukti Sekardus

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 13 September 2023 Ini

Disita Rp10,5 Triliun 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut ada Rp10,5 triliun aset milik gembong narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama yang disita dalam periode 2020-2023.

Komjen Wahyu Widada menjelaskan angka tersebut diperoleh dari hasil konversi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,2 ton dan 116.346 butir ekstasi yang disita selama periode 2020-2023 sebanyak 10,2 ton.

"Apabila dikonversikan ke rupiah menjadi sabu ton setara RP10,2 triliun dan ekstasi 116.346 butir setara Rp63,99 miliar," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Selanjutnya, aset milik Fredy dan keluarganya berupa tanah, kendaraan hingga perhotelan juga disita mencapai Rp111,83 miliar.

Rinciannya yakni 3 aset tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur; 1 unit apartemen di Jakarta; 9 aset di Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan 13 aset di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 13 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 13 September 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved