Suami Bunuh Istri
Usai Menghabisi Nyawa Istrinya Malam Hari, Paginya Nando Masih Sempat Mencuci dan Jemur Pakaian
Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian, Nando dan Mega cekcok besar hingga terjadi keributan.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Aksi pembunuhan yang dilakukan Nando Kusuma Wardana (25) terhadap Mega Suryani Dewi (24), istrinya yang masih muda belia, bikin gempar warga di Jalan Cikedokan RT 01/RW 04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Informasi yang dihimpun TribunBekasi.com, pembunuhan yang dilakukan Nando itu terjadi pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat baru mengetahui kejadian itu setelah Nando bersama orangtuanya mendatangi Mapolsek Cikarang Barat untuk menyerahkan diri, Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB.
"Korban menyebut lapor ke kami telah membunuh istrinya. Lalu kami cek ke lokasi kejadian dan benar kami dapati jasad korban terlentang di kasur ditutupi selimut," kata Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati, saat Konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (11/9/2023).
BERITA VIDEO : MAMA MUDA DI CIKARANG YANG DIBUNUH SUAMINYA SEMPAT BUAT STATUS PILU DI MEDSOS SEJAK 2021
AKP Rusnawati atau yang akrab disapa AKP Nana menjelaskan saat pihaknya mendatangi lokasi kejadian, korban sudah tak bernyawa diselimuti dengan handuk.
Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian, Nando dan Mega cekcok besar hingga terjadi keributan.
Pemicu keributan hebat itu karena masalah ekonomi keluarga.
Baca juga: Sadis, Saking Emosinya, Pisau yang Digunakan Nando untuk Menghabisi Nyawa Istrinya Sampai Patah
"Sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan pelaku dan menyayat leher korban hingga meninggal," jelas dia.
Atas perbuatannya, Nando dijerat pasal 338 KUHP karena membunuh istrinya dan junto pasal 44 ayat 4 tentang penghapusan KDRT.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," tutupnya.
Nando Kusuma Wardana (25), yang membunuh istrinya Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT 01/RW 04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi menyerahkan diri.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Nando terhadap istrinya ini terbilang sadis dan tragis. Sebab, pelaku menggorok leher korban di depan kedua anak balitanya.
"Iya itu digituin, saya lihat bekas lehernya, terus (jasad korban) diselimuti di kasur," kata Muki (41), pemilik kontrakan, pada Senin (11/9/2023).
Tak hanya itu, kata Mukti, pelaku memandikan jasad korban.
Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi Jangan Sampai Terulang, Wibi Andrino: Lapor jika Alami Kekerasan! |
![]() |
---|
Soal Kasus KDRT Dihentikan, Ibu Mega Korban Pembunuhan Suami di Cikarang Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Selain Pasal Pembunuhan, Suami Bunuh Istri di Cikarang Dijerat KDRT, Ancamannya Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Polisi Tegaskan Laporan KDRT oleh Pelaku Pembunuhan di Cikarang Tidak Dihentikan |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Dibunuh Suami, Mega Suryani Dewi Pernah Laporkan Kasus KDRT ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.