Berita Kriminal

Geledah Rumah Anak Buah Bandar Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim Sita Gepokan Dollar dan Rupiah

Penggeledahan itu dilakukan Bareskrim Polri atas nama tersangka SA, yang berperan sebagai kurir gembong narkoba internasional, Fredy Pratama. 

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polri
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita tumpukan uang dollar maupun rupiah dan barang bukti lain dari penggeledahan rumah anak buah bandar narkoba Fredy Pratama di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (14/9/2023). 

Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri.

Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

Terakhir, anak buah Fredy berinisial FR dan AF yang berperan sebagai kurir pembawa sabu.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," tutur Komjen Wahyu Widada. 

Baca juga: Seram! Gara-gara Cemburu Buta, Seorang Wanita Disayat Pakai Pisau Kater oleh Mantan Pacar Suami

Baca juga: Polusi Udara Cukup Tinggi, Asklin Karawang Minta Warga Segara Cek Kesehatan

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

39 Anak Buah Ditangkap

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan anak buah bandar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova, diringkus aparat Bareskrim Polri.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Buka Lowongan Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toso Industry Indonesia Butuh Systems Engineering Staff

Tercatat, total sebanyak 39 kaki tangan Fredy Pratama yang berhasil ditangkap. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.

Beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap diantaranya adalah K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia.

Kemudian ada yang berinisial NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

BERITA VIDEO : NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA

Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR.

Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu ada FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri.

Sedangkan pelaku yang bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

Kemudian ada FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu.

Baca juga: Terungkap, Ibu Muda Korban Pembunuhan Suami Sempat Hendak Cerai, Balik Lagi Demi Kedua Anaknya

Baca juga: Rumah Produksi Video Porno Ternyata di Jagakarsa, Warga Sebut Pernah Ada Aktivitas Syuting

Semua anak buahnya tersebut, kata Komjen Wahyu Widada, selalu berada di bawah kendali Fredy Pratama yang kini diketahui berada di Thailand.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP (Fredy Pratama) telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," ungkap Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).. 

Berdasarkan analisa yang ada, kata Komjen Wahyu Widada, para kaki tangan Fredy Pratama ini telah menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy Pratama sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.

"Setelah dicek dan didalami melalui analisa yang dilakukan tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," kata Komjen Wahyu Widada.  

Bahkan setiap bulannya sindikat narkoba ini telah menyelundupkan ratusan kilogram narkoba

Baca juga: Kasus Orgy alias Pesta Seks Diselidiki Polisi, Terbongkar Lewat Aduan ke WA Pribadi

Baca juga: Polusi Udara Cukup Tinggi, Asklin Karawang Minta Warga Segara Cek Kesehatan

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," jelasnya.

Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved