Sidang Kasus Mutilasi

Ecky Pemutilasi Angela Divonis Seumur Hidup, Hakim Sampaikan Hal Memberatkan dan Meringankan

Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menyebut ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Majelis hakim vonis seumur hidup Ecky Listiantho (38) pemutilasi Angela Hindriati (54) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Senin (18/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listiantho (38), pelaku mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dalam sidang putusan yang dibacakan, Senin (18/9/2023).

Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno menyebut ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis tersebut.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim yakni perbuatan Ecky Listiantho memutilasi tubuh Angela Hindriati Wahyuningsih dinilai terlalu sadis.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan. Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," kata Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra PN Cikarang.

Selain itu, perbuatan Ecky Listiantho untuk merampas dan menikmati harta Angela Hindriati Wahyuningsih juga dinilai sebagai sesuatu yang memberatkan hukumannya.

BERITA VIDEO: SIDANG VONIS MUTILASI BEKASI DITUNDA, HAKIM BELUM SIAP 

Sementara untuk keadaan yang meringankan, Ecky Listiantho mengakui segala perbuatannya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Agus Soetrisno.

Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ecky Listhianto (38) pelaku mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) pada Senin (18/9/2023).

Baca juga: Bukan Hukuman Mati, Majelis Hakim PN Cikarang Vonis Ecky Pemutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Segera 25 Operator Produksi

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan primer subsider Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang Diperberat, lebih subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan.

Ecky Listiantho juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.

Sebelumnya, terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dituntut hukuman mati.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Kepala Bagian Produksi

Baca juga: Astaga, Juru Parkir Tua Perkosa Bocah Usia 13 Tahun, Pelaku Iming-Imingi Uang Tutup Mulut

Tuntutan mati tersebut dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved