Berita Bekasi
Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Luka Parah Usai Tertimpa Baliho Bacaleg DPR RI
Peristiwa kepala desa tertimpa baliho bacaleg tersebut terjadi pada Minggu 17 September 2023 lalu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi Ruslan mengalami luka parah usai tertimpa baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024.
Akibat kejadian itu, bagian kepala Ruslan mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk menjalani perawatan medis.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim mengatakan, peristiwa kepala desa tertimpa baliho bacaleg tersebut terjadi pada Minggu 17 September 2023 lalu.
Ketika itu korban sedang melintas mengendarai motor di Jalan Raya Cabangbungin.
“Kronologi kejadiannya itu kepala desa mau pulang abis ratiban ya. Sampai di lokasi korban tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sampai saat ini masih dirawat,” kata Iptu Agus Salim, Selasa (19/9/2023).

Akibat insiden ini, Ruslan terpaksa harus menjalani perawatan di RSUD Cabangbungin lantaran mengalami luka serius di bagian kepala dan dahi
Hingga Selasa (19/9/2023) pagi, Ruslan dikabarkan masih menjalani perawatan.
"Kami sudah bersihkan baliho itu dan cegah kejadian terulang kami koordinasi dengan pihak kecamatan termasuk PPK dan Panwascam kecamatan," imbuhnya.
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Naik Jadi Rp 1.081.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Segera PPIC Staff
Baca juga: Pemanfaatan Bambu Dinilai Mampu Dukung Ekonomi dan Perubahan Iklim
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indo Liberty Textiles Butuh Segera Utility Senior Operator
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin, Daos Hidayat menambahkan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.
“Kita tidak lagi bicara atribut partai politik saja, tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita akan berembuk ya dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan,” tuturnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Cegah Kerusuhan Susulan di Kota Bekasi, Operasi Skala Besar Berlanjut Sampai 9 September 2025 |
![]() |
---|
Dihipnotis Penumpang, Tukang Ojek di Cikarang Bekasi Kehilangan Sepeda Motor |
![]() |
---|
Jurnalis Bekasi Diintimidasi Oknum Polisi Saat Liputan Rekonstruksi, HP Direbut Gambar Dihapus |
![]() |
---|
Tri Adhianto Lantik 19 Pejabat Baru Pemkot Bekasi, Kepala Bapenda Harus Perbaiki PAD dalam Setahun |
![]() |
---|
Tri Adhianto Naikkan Honor RT dan RW di Bekasi Jadi Rp 750 Rib dan Rp 1,25 Juta, Kapan Cair? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.