Berita Jakarta

Tarif Parkir Disinsentif bagi Mobil yang Belum atau Gagal Uji Emisi Mulai Dikenakan di Pasar

Bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.000.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Spanduk pengumuman tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Ahad (1/10/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Mobil yang belum atau gagal uji emisi mulai dikenakan tarif tertinggi atau disinsentif di pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya.

Sebagai contoh di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur yang telah menerapkan tarif tersebut mulai Ahad (1/10/2023).

Supervisor Unit Pelaksana Parkir Pasar Perumnas Klender, Muhamad Juanda mengatakan, bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.000.

Dia mencontohkan, misalnya mobil yang belum uji emisi maka tarif parkir di pasar selama dua jam akan dikenakan tarif Rp 7.000.

“Bagi yang tidak lolos atau belum uji emisi nanti di jam pertama dikenakan tarif Rp 3.000, jam berikutnya Rp 2.000 lalu ditambah biaya disinsentif Rp 2.000, (total Rp 7.000),” kata Juanda saat ditemui di kantornya pada Ahad (1/10/2023).

Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air Sore Ini

Baca juga: Rakernas IV PDIP Amanatkan Megawati Umumkan Bacawapres Ganjar Pranowo

“Mobil untuk tarif pertama itu Rp 3.000, dan kalau nanti kendaraan tidak lolos atau belum uji emisi nanti (totalnya) dikenakan tarif Rp 5.000 (ditambah disinsentif Rp 2.000),” sambungnya.

Juanda mengatakan, data-data mengenai kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi sudah masuk dalam sistem perparkirannya.

Karena itu, ketika mobil tersebut belum atau tidak lulus uji emisi, akan terlihat dimonitor untuk dikenakan tarif disinsentif.

“Bahkan di struk pembayarannya juga kelihatan (tertulis) kalau kendaraan yang belum uji emisi. Jadi sistemnya sudah terkoneksi (dengan Dishub dan Dinas LH DKI Jakarta),” paparnya.

Menurut dia, penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk mobil, sementara untuk sepeda motor belum dilakukan.

Baca juga: Teuku Ryan Akui Terus Belajar Jadi Suami Terbaik usai Nikahi Ria Ricis

Baca juga: Remaja Meregang Nyawa Gara-Gara Aksi Balap Liar

Juanda tidak mengetahui alasan pasti, karena pihaknya hanya menunggu arahan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku pemegang kebijakan.

“Untuk sementara ini kami tahunya buat mobil, sedangkan untuk motor belum. Kami nggak tahu itu kapan, mungkin bisa ditanyakan ke pihak Dishub,” ujarnya.

Juanda mengatakan, tarif parkir sepeda motor di Pasar Perumnas Klender dikenakan Rp 1.000 untuk satu jam pertama. Kemudian untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000.

Meski demikian, Juanda tak tahu secara pasti jumlah mobil dan motor yang parkir di lokasi tersebut setiap hari.

Dia beralasan, angkanya mengalami fluktuatif namun dia memprediksi dalam sehari bisa ratusan kendaraan parkir di Pasar Perumnas Klender.

Baca juga: Promo Kuliner 1 Oktober, Beli 10 Ayam Wingstop Cuma Rp49 Ribu dan Buy 2 Get 1 di Golden Lamian

Baca juga: Safa Marwah Dianiaya Hingga Pelipisnya Berdarah Gegara Tagih Hutang ke Pacar Rp 42 juta

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved