Berita Jakarta
Tarif Parkir Disinsentif bagi Mobil yang Belum atau Gagal Uji Emisi Mulai Dikenakan di Pasar
Bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi dikenakan tarif tambahan sebesar Rp 2.000.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ichwan Chasani
“Kalau jumlah kendaraan nggak tentu angkanya, saya nggak bisa ambil rata-ratanya karena ada momennya. Kayak sekarang lagi ada proyek (renovasi), hilang habis (berkurang jumlah kendaraan parkir),” ucapnya.
Sebelum menerapkan tarif ini, Juanda mengaku sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.
Salah satu caranya dengan memasang spanduk di bagian depan pasar atau dekat dengan gerbang tiket parkir masuk kendaraan.
“Sudah ada spanduk sosialisasi terkait tarif disinsentif, dan spanduk sudah kami pasang di bagian pintu masuk kendaraan dari tanggal 29 September 2023 kemarin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Minggu Ini Tetap di Angka Rp 1.049.000 Per Gram
Baca juga: Iis Dahlia Tak Pernah Ajarkan Anak-Anaknya Hidup Mewah Meski Jadi Artis Terkenal
Sebanyak 24 lokasi pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya telah menerapkan tarif parkir tertinggi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir ini mulai berlaku pada Ahad (1/10/2023).
Disinsentif tarif parkir ini untuk mendorong pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi, sehingga gas buang kendaraan sesuai aturan berlaku.
“Tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan,” kata Syafrin pada Ahad (1/10/2023).
Syafrin menjelaskan, tarif disinsentif ini baru berlaku bagi kendaraan roda empat. Awalnya kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 3.000 pada jam pertama, dan Rp 2.000 pada jam berikutnya.
“Berdasarkan Pergub, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat, dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya,” jelas dia. (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.