Berita Bekasi
Pria di Bekasi Tipu Ratusan Pencaker, Modusnya Mengaku Manajer Perusahaan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, total korban sebanyak 154 orang yang sudah tertipu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Manajer gadungan dibekuk polisi karena menipu ratusan pencari kerja.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 4 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 4 Oktober 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Twedi menghimbau untuk masyarakat Kabupaten Bekasi agar menghindari guna tidak menjadi korban-korban selanjutnya atas praktik penipuan penerimaan tenaga kerja.
Masyarakat patut curiga ketika ada persyaratan ketika dimintai uang.
"Bila perlu datangi perusahaan nya secara langsung untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak," tandasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Bekasi
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.