Berita Kriminal
Maling Gasak Sepeda Motor hingga Berlian Demi Beli Sabu
Residivis kasus pencurian dan narkoba itu, sudah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi, selain di rumah korban TI.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — MM alias Lana (32) tak kunjung kapok melakukan aksi kejahatan meski pun sudah dua kali menjalani kehidupan di balik jeruji besi.
MM sempat menjalani hukuman delapan bulan dijebloskan ke dalam penjara pada 2011 karena mencuri dan 5 tahun 9 bulan pada 2018 karena kasus narkoba.
Meski sudah dua kali dibui, MM kembali melakukan aksi kejahatan yang dengan melakukan pencurian di rumah warga kawasan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/10/2023).
Alih-alih bertaubat, MM malah melakukan aksi pencurian yang merugikan korban hingga mencapai Rp 200 juta.
Sebab, sejumlah barang-barang berharga milik korban berinisial TI (31) dibawa kabur pelaku.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap, Mentan SYL Akan Segera Temui Presiden Jokowi
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 5 Oktober 2023
Barang-barang berharga tersebut di antaranya adalah sepeda motor, emas, berlian, hingga uang tunai.
Menurut Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, pelaku mencuri barang-barang berharga korban dengan cara memanjat lewat lantai 4 yang tidak terkunci.
Kemudian, pelaku turun ke lantai tiga dan masuk ke seluruh ruangan di rumah korban termasuk kamar.
"Pelaku beraksi dengan nekat memanjat dari sebuah gang kecil menuju rumah korban, melewati empat rumah lainnya seperti tokoh fiksi Spiderman, dan akhirnya pelaku sampai di lantai empat rumah korban," kata Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Kompol Putra Pratama menyebut, pelaku beraksi sekira pukul 02.40 WIB saat korban tengah tertidur pulas.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 5 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 5 Oktober 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 200 juta, di antaranya sepeda motor, laptop, perhiasan emas, berlian dan uang tunai," kata Putra.
Adapun pelaku, berhasil ditangkap setelah aksinya itu terekam jelas oleh kamera CCTV rumah korban.
"Dari petunjuk yang ada, kami bisa mengenali pelaku dan mencari keberadaannya," katanya.
Lebih lanjut, Kompol Putra Pratama menyampaikan bahwa residivis kasus pencurian dan narkoba itu, sudah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi, selain di rumah korban TI.
Sebelumnya, ia juga membobol rumah warga yang berlokasi di Jalan Tambora Raya dan Jalan Songsi Dalam.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 5 Oktober 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bukit Muria Jaya Butuh Segera Operator Forklift
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Uniflex Kemasindah Buka Rekrutmen Staf PPIC
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/PEncuri-5Okt.jpg)