Berita Artis
Nia Daniaty Terseret Kasus Penipuan Olivia Nathania, Digugat Korban CPNS Rp 8,1 Milar
Gugatan perdata itu dibuat oleh Agustin dan Karnu, perwakilan dari 179 korban pendaftaran CPNS bodong yang dulunya dilakukan Olivia Nathania alias Oi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Meski kasus penipuan pendaftaran CPNS bodong oleh Olivia Nathania alias Oi sudah berakhir, kini nama Nia Daniaty kembali terseret dalam kasus perdata dengan permasalahan yang sama.
Nia Daniaty bersama anak dan menantunya, Olivia Nathania alias Oi dan Rafly N Tilaar digugat oleh korban pendaftaran CPNS bodong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata itu dibuat oleh Agustin dan Karnu, perwakilan dari 179 korban pendaftaran CPNS bodong yang dulunya dilakukan oleh Olivia Nathania alias Oi.
"Jadi saat ini sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang tegugatnya adalah Olivia Nathania, Rafly, dan Ibu Nia Daniaty sudah disidangkan dengan agenda saksi," kata Desi Hadi Saputri, kuasa hukum Agustin dan Karuni selaku penggugat Nia Daniaty bersama anak dan menantunya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
"Dalam gugatan kami, kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,1 Miliar kepada ketiga tergugat dari 179 korban," sambungnya.
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Polda Metro Jaya, Ada Masalah Apa?
Baca juga: Dapat Tingkatkan PAD, Pemkab Bekasi Maksimalkan Penggunaaan Teknologi Digital
Desi Hadi Saputri menyampaikan dirinya merasa yang bermasalah dalam gugatannya adalah Olivia Nathania alias Oi.
Namun, ia menyeret nama Nia Daniaty karena mengetahui seluk beluk masalah pendaftaran CPNS bodong.
"Kami sudah pernah bertemu ibu Nia, ada buktinya. Dia tau masalahnya, maka ibu Nia turut serta menjadi tergugat," ucapnya.
Alasan Desi Hadi Saputri melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum, karena saat Olivia Nathania alias Oi dipidanakan, putusan hakim pun tidak menjatuhkan putri Nia Daniaty itu memberikan ganti rugi kepada 179 korbannya.
"Maka dari situ lah, kami melayangkan gugatan perdata ini. Karena para korban berharap uangnya kembali, kan anaknya tidak jadi PNS. Bahkan, orang tua korban ada yang sampai meninggal, dia stres karena uangnya tak kunjung balik," jelasnya.
Baca juga: Cellica Resmi Mundur dari Jabatan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh Ditunjuk jadi Plt Bupati Karawang
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini, Naik Rp 3.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Desi Hadi Saputri meminta doa agar proses perdata yang menyeret nama Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly N Tilaar bisa segera diputus majelis hakim.
"Semoga putusannya berpihak kepada kami, ganti rugi Rp 8,1 miliar bisa didapat oleh semua korban," ujar Desi Hadi Saputri.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pendaftaran CPNS bodong.
Olivia Nathania alias Oi pun divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Bunga Citra Lestari Bingung soal Izin Lagu: “Kalau 3 Orang Kasih Izin, 1 Nggak, Gimana?” |
![]() |
---|
Cerita Kalina Ocktaranny Hingga Dirinya Putuskan Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Karier Sebagai Artis Sinetron Meredup, Felicya Angelista 'Banting Stir' Jadi Pebisnis |
![]() |
---|
Tegas! Fitri Tropica Larang Suami Main Padel dengan Wanita: "Bahaya Kalau Bola Jatuh" |
![]() |
---|
Dianggap Sosok Paling Berjasa, Begini Peran Raffi Ahmad di Kehidupan Mendiang Mpok Alpa Selama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.