Berita Nasional

SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK, KPK Harap Bukan Modus Hindari Perkara

KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara oleh KPK, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indojapan Wire Products Butuh Segera Senior Tax Officer

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Cari Store Crew

Namun di tengah kabar penetapan tersangka tersebut, muncul juga isu baru, yakni pimpinan KPK diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu.

Kasus dugaan pemerasan ini pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved