Berita Nasional

Gugat Status Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo tersebut akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator (JC), KPK sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum.

"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan. Temuan saat penggeledahan menjadi petunjuk kuat yang jangan dilupakan untuk terus dikawal," tandas Ali Fikri.

"Temuan uang senilai 30 M dan 400 juta, 12 dugaan senpi dan dokumen-dokumen penting terus kami lakukan konfirmasi kepada para saksi," imbuhnya.

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 9 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 9 Oktober 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Berdasarkan dokumen yang beredar,  pengajuan perlindungan SYL itu telah diterima oleh LPSK pada Jumat (6/10/2023) lalu sekitar pukul 17.57 WIB.

Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mengajukan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.

Saat dikonfirmasi terkait kebenaran dokumen itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi belum mau berkomentar banyak.

"Pada saatnya kami sampaikan," kata Edwin Partogi, Sabtu (7/10/2023).

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang disidik KPK. 

Baca juga: Soal Foto Firli Bahuri dan SYL di GOR Badminton, Ini Kesaksian Legenda Bulutangkis Eddy Hartono

Baca juga: Enam Remaja Diamankan Polisi Usai Tawuran, Kepergok Bawa Parang hingga Stik Golf

Karena kasus itu, SYL mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.

KPK mengaku telah menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.

Puluhan pihak terkait telah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut, satu di antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara oleh KPK, pimpinan KPK menyepakati SYL dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indojapan Wire Products Butuh Segera Senior Tax Officer

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Cari Store Crew

Namun di tengah kabar penetapan tersangka tersebut, muncul juga isu baru, yakni pimpinan KPK diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu.

Kasus dugaan pemerasan ini pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved